Selasa, 27 Oktober 2015

Pendidikan Berkualitas adalah Hak Masyarakat

          Policy Paper MPPS Bulan November 2013

Kajian dan Rekomendasi 
Perbaikan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan

MPPS (Masyarakat Peduli  Pendidikan Surakarta)

        A.   Latar Belakang
Berbagai permasalahan berkaitan dengan kebijakan publik tidak akan selesai hanya ditangani jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik tidak lepas dari unsur keterlibatan stakeholder yang ada baik kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas), pemilik modal, ormas sipil maupun tokoh masyarakat.
MPPS merupakan salah satu jaringan yang didirikan sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan di Soloraya yang juga ingin berkontribusi pada negara melalui dunia pendidikan. Berbagai kegiatan pun telah dilakukan MPPS dalam rangka ikut berpartisipasi membangun dan mendorong pelaksanaan pendidikan agar lebih baik.

Kamis, 15 Oktober 2015

Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran Sektor Kesehatan Kota Surakarta, 2012 - 2014

Hasil Analisis Anggaran Kesehatan Kota Surakarta
 Program Reformasi Birokrasi Pattiro Surakarta 2014

I.              LATAR BELAKANG MASALAH

Kesehatan merupakan komponen terpenting dalam kehidupan manusia. Kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini berarti suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, hal ini melandasi pemikiran bahwa sehat adalah investasi (Menkes, 2006).

Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota Surakarta dalam bidang kesehatan tersebut diperlukan optimalisasi penyelenggaraan dalam perencanaan dan penganggaran.  Pentingnya peranan perencanaan pembangunan menjadi bagian yang tak terhindarkan sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program dan kegiatan yang secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati bersama.

Rabu, 07 Oktober 2015

Polecy Breaf, MP3S (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Surakarta)


                                                                                                        
                                                                       Edisi September  2015
Kotak Pengaduan Kosong Bukan Berarti Tidak Ada Masalah

Kotak pengaduan atau fasilitas pengaduan yang telah disediakan instansi pelayanan publik jarang dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini bukan berarti masyarakat tidak mempunyai permasalahan akan pelayanan publik. Masyarakat tidak memanfaatkan sarana pengaduan karena banyak faktor antara lain: keaktifan masyarakat yang masih kurang ikut berpartisipasi dalam pelayanan publik melalui pengaduan. Adanya rasa takut ketika melakukan pengaduan. Adanya kebosanan terhadap pengaduan yang tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Atau tidak menariknya fasilitas pengaduan yang disediakan pemerintah membuat orang malas memanfaatkannya.

Senin, 05 Oktober 2015

Kotak Pengaduan Kosong bukan Berarti Masyarakat tidak Punya Keluhan


Sungguh ramainya masyarakat mengisi form pengaduan pelayanan publik dalam kegiatan pengaduan bergerak (mobile complain) yang dilakukan oleh MP3S (Masyarakat Peduli Layanan Publik Surakarta). Acara ini digelar  di Car free day Solo ditengah-tengah pengunjung menikmati hari libur dengan berjalan kaki, berlari atau bersepeda santai.

Jaringan MP3S sedang melakukan pengaduan bergerak di car free day Solo

Pagi hari diantara pukul 06.00 – 09.00 WIB, Minggu,(19/4/15) ditengah asiknya masyarakat menikmati libur di car free day. Ternyata tidak menghalangi masyarakat mau mengisi pengaduan pelayanan publik di Kota Solo yang sudah disediakan MP3S di Depan Kantor Dinsosnakertrans Surakarta.  Salah satu usaha MP3S untuk menarik masyarakat agar mau mengisi pengaduan adalah dengan menampilkan badut dengan aksinya yang menghibur dan mau majang diajak bersama masyarakat action di kamera bersama pemiliknya. Badut ini cukup memikat terutama usia anak-anak dan kemudian orang tuanya diminta mengisi form pengaduan. 

Selasa, 04 Agustus 2015

Selayang Pandang tentang NGO

Oleh: Okki Chandra Ambarwati
Pegiat Magang Pattiro Surakarta

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam menjalankan urusan publik semula actor utama yang berperan adalah pemerintah atau Negara saja.  Namun seiring berjalannya waktu dengan semakin banyaknya urusan dan permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah, maka dibutuhkan actor lain diluar pemerintah untuk membantu Negara/state dalam memenuhi kebutuhan dan menyelenggarakan pelayanan kepada public/masyarakat. Dalam pandangan governance, actor di luar state itu meliputi privat, supra state dan society.

Diskusi JARPUK Ngudi Lestari Solo  terkait pelayanan publik

Pada mulanya aktor-aktor diluar state / government itu sering disebut dengan  “non-governmental organizationatau NGO yang  digunakan sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, tepatnya pada pada Piagam PBB Pasal 71 Bab 10 tentang peranan konsultatif non-governmental organization. Awalnya istilah ini digunakan untuk membedakan antara hak partisipatif badan-badan pemerintah (intergovernmental agencies) dan organisasi-organisasi swasta international (international private organizations). Sehingga dalam artian ini privat/swasta pun bisa masuk dalam NGO.

Mengintip Dunia LSM

Sering kita mendengar istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ketika membicarakan Non Goverment Organization (NGO). Berbagai pendapat muncul mengenai kedua istilah ini. Ada yang berpendapat bahwa LSM sama dengan NGO. Pendapat lain mengatakan bahwa kedua istilah tersebut berbeda. Mereka yang berbeda pendapat mengatakan bahwa istilah NGO lebih luas daripada LSM karena mencangkup seluruh elemen di luar pemerintah baik bisnis maupun non bisnis.
Anggara (18: 2008) mengatakan dalam tulisannya berjudul Pemberdayaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)bahwa ada kritik terhadap pengertian NGO/Ornop. Dia dianggap terlalu luas karena mencangkup sektor swasta (bisnis) dan organisasi kemasyarakatan lain yang tentunya juga bersifat non-pemerintah. Rochmad Munawir, salah satu pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Solo menerangkan bahwa LSM merupakan kata serapan dari bahasa NGO, sehingga keduanya memiliki pengertian yang sama. Karena NGO bukan dari organisasi pemerintah, maka sering muncul sebutan swadaya menjadi lembaga swadaya masyarakat atau disingkat dengan LSM.
Pertemuan antar komunitas jaringan Pattiro Surakarta

Sang Inovator Bangsa

Sudah sepuluh tahun lebih Indonesia memasuki era Reformasi. Tuntutan perubahan yang diteriakan oleh mahasiswa, penggebrak rezim Soeharto ternyata belum mampu menyentuh sendi-sendi masyarakat yang berkeadilan. Salah satu bukti reformasi adalah kebebasan berekspresi. Kini pers tak lagi mendapat pengekangan dari pemerintah. Kebenaran dapat diungkap hingga akarnya. Sayangnya,tak sedikit pihak yang memanfaatkan pers sebagai alat untuk memperluas kekuasaan dan sarana pencitraan demi meraup suara.
Disisi lain, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih menjadi ‘penyakit’ bagi bangsa ini. Seperi berita yang dilansir SuaraMerdeka (4/8/2015), KPK baru saja mengungkap kasus suap hakim PTUN oleh gubernur Sumatera Utara.Teori pembangunanTrickle Down Effect yang dicetuskan pada masa Soeharto belum mampu membuahkan hasil. Sebab,tak ada pemerataan pembangunan. Di negeri ini yang kaya semakin kaya sedangkan yang miskin semakin terdesak dengan masalah kesejahteraan. Mengutip Republika online (2/1/2015), ada tambahan penduduk miskin sekitar 1,9 juta jiwapadatahun 2015. Setelah sebelumnya pada tahun 2014mencapai 11,25 persen atau 28,28 juta jiwa.
Melihat fenomena ini, perwujudan Pancasila menjadi utopis dan semakin jauh dari realita. Namun, taksalah bila bangsa ini masih menyimpan harapan kesejahteraan pada kelima butir yang tercantum pada dasar Negara tersebut. Sebab, masyarakat sipil memiliki hak dalam menyuarakan aspirasi mereka. Mengkritik pemerintah kini bukanlah hal yang tabu. Siapapun dapat menuangkan pendapat, sekalipun bertentangan dengan pemerintah. Karena kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat telah diatur secara konstitusi, pada UUD 1945 pasal 28 ayat 3.

Rabu, 29 Juli 2015

Siap-siap Adanya Gelontoran Dana Desa

Oleh: Sulatri, Pegiat Pattiro Surakarta

Saat ini sedang ramainya isu mengenai UU desa yang banyak disorot lembaga maupun personal.  Hal itu juga tidak lepas dengan usaha bagaimana agar program tersebut tepat sasaran dan tidak terjadi korupsi. Maka harus ada berbagai usaha untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya adalah meningkatkan peran radio komunitas untuk ikut memantau program tersebut dan menjadi media warga untuk bisa bersuara.

Dalam survai yang dilakukan KPK (Komisi Pemerantasan Korupsi) di beberapa tempat di Indonesia didapatkan fakta bahwa ada wilayah yang memang sudah berani mengucurkan dana 1 M ke desa-desa wilayahnya. Tapi ketika diteliti ternyata anggaran tersebut belum bisa mensuport pembangunan lebih jelas dan larinya kemana anggaran tersebut juga masih menjadi pertanyaan.  Bahkan ketika dijadikan proyek banyak pelaku proyek yang masih hanya ditunjuk oleh pemerintah. Banyak juga desa-desa yang tidak tahu akan adanya dana desa yang jumlahnya cukup besar.

Selasa, 14 April 2015

Pentingya Santri Ponpes Terjun di Masyarakat


Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi umat muslim. Rasulullah saw bersabda: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Allah memberikan keutamaan dan kemuliaan bagi orang-orang yang berilmu dalam firman-Nya dalam Al-Qur`an surat Al-Mujaadilah ayat 11 : “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. Orang-orang yang berilmu akan pula dimudahkan jalannya ke syurga oleh Allah dan senantiasa didoakan oleh para malaikat.
Salah satu tempat menimba ilmu pengetahuan adalah pondok pesantren. Pondok Pesantren (Ponpes) merupakan salah satu tempat yang digunakan oleh para santriwan dan santriwati untuk menuntut ilmu pengetahuan agama Islam. Pesantren di Indonesia biasanya lebih mengedepankan ilmu pengetahuan mengenai agama Islam meskipun sudah banyak pesantren yang juga mengelaborasikan antara pendidikan umum dan agama. Bahkan beberapa pesantren bukan hanya digunakan sebagai tempat belajar untuk masyarakat muslim saja akan tetapi juga masyarakat non muslim.
Sudah banyak nilai positif pesantren yang diketahui oleh masyarakat. Selain sebagai tempat belajar para santri di lingkungan pesantren (santri mondok), tak jarang para pimpinan pesantren (Kyai) juga sering berkiprah ikut membangun masyarakat di luar pesantren. Hal-hal yang dilakukan antara lain mengorganisir para jamaah sekitar pesantren untuk mengikuti mujahadah, pengajian, memperbaiki akhlakul karimah para jamaah dan sebagainya.

Bukit Menoreh

Kawasan Bukit Menoreh dari puncak Nogosari, Purwosari

Bukit Menoreh merupakan salah satu kawasan perbukitan yang melingkupi tiga kabupaten. yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulon Progo. Tempat tinggal orang tua penulis terletak di kaki bukit yang namanya Kedung Romo yang termasuk dusun Ponces. Di situ masih sedikit sekali jumlah rumah penduduk karena memang kebetulan dahulunya itu merupakan bulag yang merupakan pembatas tiga dusun yaitu dusun Ponces, Kedung Tawang dan Karang Rejo. Ketiga dusun tersebut merupakan bagian dari Desa Purwosari Kecamatan Girimulyo, Kulon Progo DIY.
Kedung Ngubeng, Kedung Romo saat banjir

Kedung Ngubeng saat terang
Hawanya yang sejuk dan situasi yang tenang dan alami membuat orang sering ingin menikmatinya. Apalagi Bukit Menoreh juga mempunyai beberapa tempat Wisata seperti Gua Kiskendo yang biasa di pakai abdi dalem kraton kala menyelenggarakan acara ritual Ngayojokarto Hadiningrat. Gua Seplawan yang masih alami di dalamnya terdapat suangai dibawah tanah. Kemudian Sendangsono yang merupakan tempat bersembahyang agama kristiani. Puncak Suroloyo yang merupakan salah satu puncak di perbukitan Menoreh yang biasanya ramai oleh para pendaki gunung kala merayakan tahun baru. 

Dikawasan bukit menoreh sendiri juga terdapat pemakaman Nyai Ageng Serang yang merupakan salah satu pejuang gerilya pada saat membantu perang Diponegoro. Buki Menoreh ini merupakan memang dulu tempat para pejuang gerilya untuk bersembunyi dari kompeni Belanda.
anak sungai di kedung Romo

Senin, 06 April 2015

Minimnya Sarana bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus

Tohar
Solo. Pelayanan Publik belum mengakomodasi kebutuhan para penyandang kebutuhan khusus. terutamanya pelayanan publik di sector adminduk dan kesehatan. UU No 25 tahun 2009 mengamanahkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi kesamaan hak dan persamaan perlakuan.
            Para penyandang kebutuhan khusus adalah kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus seperti, kaum disabilitas, lansia, ibu hamil dan lain sebagainya. Mereka harus mendapatkan pelayanan yang khusus juga. Di Solo, pelayanan publik belum mengakomodasi kebutuhan para kelompok berkebutuhan khususnya di bidang adminduk dan bidang kesehatan.

Pemberhentian Kurikulum 2013 Jangan Dikaitkan dengan Ajang Bisnis Buku Ajar

Diskusi Rutin MPPS di Kantor LBH ATMA
Solo. Begitu ramainya berita mengenai pemberhentian berlakunya kurikulum 2013 oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah,  kabinet Presiden Joko Widodo yang membuat gempar masyarakat, Desember 2014. Salah satu sebabnya adalah masih belum jelasnya apa yang dimaksud dengan pemberhentian kurikulum 2013 oleh kementrian itu dipahami oleh masyarakat.
Tentunya masyarakat akan marah jika tahunya bahwa pemberhentian kurikulum 2013 itu betul-betul total berhenti sehingga kurikulum tersebut tidak akan digunakan lagi.  Kelahiran kurikulum 2013 itu sudah menghabiskan biaya yang tidak sedikit untuk membuatnya. Demikian juga berbagai perjuangan tim pembuat yang sudah tidak sedikit pengorbannya. Baru saja kurikulum 2013 diberlakukan langsung dihentikan dan diserahkan kepada tim pembuatnya. Tentu mereka juga akan keberatan jika seperti itu.

MP3S Mendapatkan Ruang Siaran Gratis di Radio Gesma FM

Solo. Akhirnya usaha Alex Taufik Koordinator MP3S (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Surakarta) dan teman-temanya untuk meloby Drs.KH Dian Nafi; MPd, Direktur utama dan Arman, Manager Radio Gesma FM untuk kerjasama MP3S dan Radio Gesma berhasil. MP3S diberi ruang siaran gratis  on air di Radio Gesma FM setiap Jumat akhir bulan sejak Januari 2015 . Adapun tema besar yang diangkat MP3S adalah pelayanan publik.
Ide rubrik  ini tidak lepas karena seringnya para pegiat MP3S diminta untuk mengisi talk show di beberapa radio di Solo dan sekitarnya. Entah itu mengatasnamakan komunitas/lembaganya sendiri maupun atas nama jaringan MP3S. Bahkan Pattiro Surakarta yang menjadi anggota jaringan MP3S juga mempunyai ruang siaran di RRI Surakarta Pro-3 tiap hari kamis minggu pertama setiap bulannya pada pukul 15.00 – 16.00 WIB sejak Oktober 2014.
Tentunya MP3S tidak akan melepaskan begitu saja jaringan di sekitar MP3S termasuk media massa seperti radio yang bisa diajak kerjasama. Dan berbagai kualitas SDM anggota MP3S yang bisa diandalkan. Sebagai jaringan komunitas yang bergerak dalam pelayanan publik  tentu juga mempunyai banyak ide dan gagasan yang bisa disampaikan ke masyarakat untuk ukut mendorong terciptanya pemerintahan yang baik.
Melalui Radio Gesma FM sebagai radio yang peduli kepada ke-Indonesia-an dari penghayatan Islam rahmatil lil alamiin  inilah MP3S mencoba mempublikasikan ide-ide dan gagasannya untuk  mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menuju pemerintahan yang baik sesuai dengan cita-cita para pendiri NKRI. 
         Talk shownya entah itu diwujudkan dalam pengkritisan kebijakan maupun masukan-masukan agar bisa dilakukan masyarakat ataupun pemerintah. Acara ini juga menerima pengaduan dari masyarakat untuk ikut dicarikan solusi atau dikenalkan dengan stakeholder terkait agar bisa mengadu sendiri. La3

Point Penting dalam Reformasi Birokrasi

Kita tahu bahwa saat ini sedang ramai-ramainya bagaimana reformasi birokrasi itu didengungkan. Akan tetapi kita juga tidak jarang menemui bahwa para pelaku reformasi baik dari kalangan eksekutif maupun legislative sendiri juga terkadang kebingungan ketika membicarakan apa yang akan dilakukan dalam reformasi birokrasi. Berangkat dari permasalahan tersebut Pattiro Surakarta  sebagai Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) melakukan Fokus Grup Diskusi (FGD) Koalisi  dengan peserta dari perwakilan masyarakat dampingan, LSM, tokoh masyarakat, akademisi dan wartawan dengan tema “Sharing regulasi proses perencanaan, penganggaran untuk penilaian kinerja aparatur birokasi di Kota Surakarta”.
            Dalam FGD yang diselenggarakan Pattiro Surakarta di Hotel Sarila Solo, Sabtu, (31/5/2014) dalam rangka mendorong reformasi birokrasi ini menghasilkan beberapa point penting yang perlu dilihat dalam reformasi birokrasi.            Point penting itu dibagi menjadi dua kelompok yaitu: pertama, bagaimana mendorong reformasi birokrasi. Dan yang kedua tawaran atau sistem apa yang akan dinilai dalam reformasi birokrasi.
            Bagaimana Mendorong Reformasi?

Pentingnya Masyarakat Punya Jaringan untuk Mendapatkan Haknya

Solo. Hal ini diungkapkan oleh Ibu Happy, Koordinator Mitra Kedunglumbu dalam kegiatan diskusi komunitas “sharing pembelajaran advokasi warga terkait pelayanan publik” yang diselenggarakan Pattiro Surakarta di Hotel Sarila, (24/1/2015).  Banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui prosedur dan jaringan  membuat masyarakat ketakutan ketika akan mengadu dan mencari jalan keluar untuk mendapatkan haknya dalam pelayanan publik.
Salah satu kasus yang bisa menjadi pembelajaran adalah ketika pada waktu tengah malam seorang warga yang baru saja melahirkan bayi di Puskesmas Gajahan (20/11/14) diminta pulang.  Pihak Puskesmas meminta untuk pulang dengan alasan akan dipakai untuk persalinan pasien yang lainnya. Tentu saja pasien dan keluarganya kebingungan.  Kemudian si pasien menghubungi dan meminta bantuan Happy untuk melakukan pendampingan bagi mereka.

Seruan MPPS Berhasil Turunkan Harga Seragam Sekolah

Solo.  Adanya kesepakatan Musyawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri se-Solo untuk menarik seragam sekolah yang awalnya 950ribu rupiah turun menjadi sekitar 350-an ribu per-siswa. Hal ini tidak lepas dari seruan release MPPS untuk Pemkot Solo agar mengevaluasi pungutan uang seragam sekolah di Solo pada tahun ajaran baru 2014/2015 yang banyak di muat media massa.
Walikota Solo pun juga akan mengancam akan memberi sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar dengan peraturan walikota (Perwali) tentang tata cara penerimaan peserta didik baru maupun persyaratannya. Artinya, semua sekolah harus taat dan melaksanakan Perwali, termasuk larangan pungutan untuk pengadaan seragam sekolah.
Apalagi dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, dan bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengatur pengadaan seragam sekolah dilakukan orang tua siswa, bukan sekolah.

Undang Disdukcapil Sosialisasi, Permudah Akses Masyarakat

Solo. Setelah menghadirkan Disdukcapil Solo untuk sosialisasi tentang bagaimana proses mencari data-data kependudukan dalam pertemuan Jarpuk Ngudi Lestari. “Akhirnya para anggota Jarpuk bisa mengurus adminduk lebih mudah”, Jelas Ketua Jarpuk, Sujanti (24/1/2015). 
Inisiatif mengundang dari Disdukcapil ini berawal karena ada keluhan-keluhan akan permasalahan adminduk oleh para anggotanya. Mereka tidak tahu harus kemana ketika akan mengadu untuk memecahkan persoalan yang dihadapi. Tentunya Sujanti sebagai ketua Jarpuk juga tidak tinggal diam.

Pemkot Ajak MPPS Buat Draf Perwali PPDB

Solo. Ramenya berita di media massa tentang adanya titipan calon siswa saat PPDB  (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2014/2015 di Solo oleh pejabat ke sekolah membuat MPPS tidak tinggal diam. MPPS (Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta)pun melakukan seruan pers relase melalui media masa tentang pentingnya dibuat perwali yang mengatur PPDB agar tidak terjadi kasus seperti itu lagi. Sehabis release tersebut banyak dimuat media, akhirnya MPPS diajak diskusi oleh Pihak Pemkot untuk membuat draf perwali PPDB on line meskipun hasilnya juga masih perlu dikritisi.
Terkait dengan PPDB Solo, MPPS menyoroti masalah biaya dan potensi penyimpangan dengan adanya PPDB off line.  Masih diberlakukanya PPDB off line bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menitipkan calon siswa ke pejabat.  Atau masyarakat berani membayar lebih agar calon siswa tersebut bisa diterima di sekolah yang dituju meskipun tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan.
MPPS-pun menyerukan perlu dan mendesak dibentuk posko pengaduan tentang PPDB 2014 sampai dengan pembiayaan pendidikan untuk menerima aduan dari masyarakat oleh Pemkot dan stakeholder pendidikan. MPPS juga meminta kepada Disdikpora agar : 1. Sistem PPDB segera disosialisasikan kepada masyarakat. 2. Sekolah (SMA-SMK) menjalankan kewajibannya menginformasikan tentang: 1.  Rombongan belajar (rombel) per peminatan yang disediakan atau tersedia. 2 syarat-syarat  peminatan. 3 Kreteria penerimaan di peminatan. La3

Minggu, 05 April 2015

Merunut Mata Rantai Kebijakan Penganggaran Kota Surakarta


Khabibi
            Seusai kegiatan pembelajaran analisis anggaran yang telah diselenggarakan oleh PATTIRO  Surakarta di Bandungan, Semarang. Menjadi penting, PATTIRO Surakarta menindaklanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut. Untuk melanjutkan kajian secara lebih mendalam dan memberikan harapan bagi publik untuk lebih kritis. Dan dapat memberi penilaian tentang kebijakan penganggaran Kota Surakarta, maka digelarlah diskusi komunitas “merunut mata rantai kebijakan penganggaran Kota Surakarta”, oleh Pattiro Surakarta di Hotel Sahid Kusuma  Solo, Jumat, (24/10/2014).
            Kajian kebijakan penganggaran pada pertemuan ini, berkaitan secara lebih mendalam tentang Penganggaran seperti  RPJMD 2012-2014, RKPD, KUA, PPAS dan APBD. Kajian ini didesain sedemikian rupa dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, mendorong reformasi administrasi dan menjadi progam wacana ke publik yang seringnya hanya mengikuti MUSRENBANG terhenti pada tingkat kota.  Melalui kajian ini publik kedepannya bisa dilibatkan dalam mengawal kebijakan yang akan dicanangkan oleh Pemerintah Kota Surakarta.
            Harapan dari pertemuan ini, mendorong publik untuk belajar dengan kaitannya proses perencanaan dan penganggaran progam pemerintah kota apakah progam yang dicanangkan mempunyai nilai efektif atau tidak, seperti contohnya pembelian transportasi jaladara dari sisi anggaran dan pendapatan yang diperoleh. Agar menjadi dasar kajian, dokumen-dokumen satu dengan lainnya. Seperti RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD di integrasikan. Tujuan integrasi ini agar memudahkan untuk dianalisis dan dapat diketahui tingkat konsistensinya.
            Dasar kajian adalah berdasar data tahun 2012-2014, dengan integrasi dokumen RPJMD-RKPD, RKPD-KUA-PPAS, KUA-PPAS dengan APBD. Dengan dicontohkan di dokumen A ada tetapi di dokumen B tidak ada bagaimana menganalisisnya, Pertama, mengenai dokumen RPJMD kesehatan yang dikaitkan dengan RKPD berhubungan, kemudian turun ke KUA-PPAS  berhubungan kemudian dikaitkan dengan APBD kesehatan tidak berhubungan. Jadi, alur dari integrasi memang harus runut untuk menjadi dasar agar dapat dianalisis.
            Dengan melalui proses kajian, Hasil dari analisis tersebut menurut Adi (MPPS), di dalam dokumen RKPD tidak teruraikan dengan jelas dan tidak sesuai dengan RPJMD dalam KUA-PPAS dijabarkan dalam 20 kegiatan. Dan APBD hanya menjelaskan lebih kepada operasionalnya. Menurut alif (PATTIRO), dalam konteks mengenai anggaran tidak dapat diganti-ganti pada belanja tidak langsung. Sebab negara/pemerintah itu selalu mendahulukan kepentingan pegawainya, apabila  disebutkan untuk PAD Tahun 2015 mengenai belanja tidak langsung besarannya 64% kita biarkan saja yang menjadi intervensi kita yaitu pada belanja langsung 30%. Dari poin-poin yang sudah disebutkan tentu menyikapi atau dicari satu hal yang bermasalah dan tidak mungkin mempengarui semua anggaran. Alokasi SKPD kita ambil yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, bisa sektor kesehatan, pendidikan atau sektor-sektor lainya yang saling tumpang tindih.
            Kedepannya harus menentukan satu isu seperti proses membuat kebijakan di Solo seperti Sektor SKPD apa yang menjadi pencapaian program pemerintah Kota Surakarta di dalam proses belajar mengenai anggaran itu kita juga harus mempunyai referensi di kota/kabupaten lainnya bukan hanya di Surakarta seperti membaca trend APBD dari tahun 2012-2015 seperti apa, ketika trennya naik dibandingkan dengan kebutuhan masyarakatnya. Minimal kedepan ada pencapaian target yang diharapkan bersama.
Pada akhir diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu ada kajian lebih lanjut, sehingga diskusi mengenai penganggaran yang kompleks lebih bisa ditekankan dengan mengerucut pada pemahaman yang memberikan asumsi bahwa masyarakat dapat mengawal progam-progam penganggaran apakah mempunyai nilai efektifivitas atau tidak dari pemerintah kota surakarta. Dimana mayarakat dilibatkan secara langsung dalam pembuatan kebijakan. Forum ini diselenggarakan, agar masyarakat mempunyai kesempatan menetapkan alokasi sumber daya yang ada, membuat prioritas kebijakan sosial dan memantau belanja anggaran publik.

Oleh: Achmad Khabibi – Pegiat Fosminsa,

Magang di Pattiro Surakarta

Minggu, 22 Februari 2015

Pentingnya Persamaan Persepsi dalam Melakukan Reformasi Birokrasi

Ketika  Civil Society Organizations (CSO) akan melakukan upaya mendorong reformasi birokrasi ada beberapa hal penting yang harus disiapkan. Antara lain: persamaan peserpsi seperti apa birokrasi yang akan dilakukan. Kedua, hal apa yang akan dilakukan dan yang ketiga adalah profesionalitas atau isu apa yang akan diperjuangkan dari lembaga yang akan melakukan reformasi birokasi. Hal ini terungkap dalam Diskusi Kualisi “memotret agenda reformasi birokrasi dalam proses perencanaan  dan penggangaran di Kota Surakarta” yang diselenggarakan Pattiro Surakarta, di Solobistro Solo, Sabtu,26 April 2014.
            Menyanggkut reformasi birokrasi disandingkan dengan UU PP peserta mengganggap peran eksekutif belum maksimal. Terlihat masih adanya diskriminasi, lemahnya pengawasan secara internal. Dan pengawasan eksternal, mengenai jabatan kepala dinas tidak sesuai dengan kapasitasnya/profesinya. Kemudian peran DPRD seperti apa. Kenapa anggaran untuk masyarakat masih sering adanya capur tangan dari SKPD
            Alex Taufiq, Ketua MP3S (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Surakarta) memberi contoh untuk fasilitas kantor ada dua dinas yang tidak sesuai dengan pelayanan publik seperti Dinsostrans. Dan ini dampak dimana pemerintah bergerak tenaga kerja ditambah namun pengangguran kurangi namun fasilitas tidak diperbaiki. Maka perlu adanya pos pelayanan terpadu yang melibatkan masyarakat, mengenai pengawasan diinternal dirasa masih kurang maksimal terutama di Inspektorat untuk eksternal perlu adanya proaktif dari masyarakat. Sosialisasi kurang sekali, untuk SDM sering kebijakan eksekutif itu tidak sesuai dengan profesinya.  

Partisipasi Masyarakat Mengawal Program Bantuan Sosial

Dwi Wisnu Wardana

Sering terjadinya salah sasaran program bantuan sosial di Kota Solo adalah salah satu dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Solo dewasa ini. Kurangnya pemahaman  masyarakat terkait dengan proses mekanisme pendataan atas program – program bantuan sosial yang ada disinyalir menjadi sebab kurang aktifnya partisipasi masyarakat dalam proses pengawalan pendataan penerima bantuan sosial di masyarakat. Disamping Pemkot yang terkesan kurang proaktif dalam melakukan pendataan masyarakat miskin untuk menyalurkan bantuan sosial warganya. Hal ini dinyatakan pada sesi awal diskusi analisis program jaminan kesehatan kota solo yang diselenggarakan PATTIRO Surakarta di Hotel Indah Palace, Selasa, 1 Juli 2014
 Diskusi  yang dilakukan PATTIRO bersama komunitas  diantaranya menyebutkan bahwa Pemkot cenderung lebih menuntut masyarakat untuk proaktif ‘memiskinkan diri’ kepada Unit yang bertanggungjawab demi mendapatkan bantuan ketimbang memilih untuk melakukan pendataan langsung kelapangan. Padahal dengan terjun langsung kelapangan sangat dimungkinkan Pemkot Solo akan dapat memiliki data valid masyarakat miskin, tanpa menunggu mereka mengaku-aku. Data valid warga miskin tersebut  dapat dijadikan sebagai data utama untuk mendistribusikan jaminan sosial lainnya, seperti: PKMS, BPKMS, Raskinda, dan RTLH.

Tidak Ada 50 % Anggota Dewan yang Paham Anggaran

Serengan. Hal ini diungkapkan, Ayu Prawitasari, wartawan Harian Solopos Solo salah satu peserta dalam Focus Grup Diskusi (FGD) Koalisi “Sharing regulasi proses perencanaan, penganggaran untuk penilaian kinerja aparatur birokasi di Kota Surakarta”, yang di selenggarakan Pattiro Surakarta di Hotel Sarila, Serengan Solo, Sabtu, 31 Mei 2014.
            Parahnya dokumen itu hanya dipegang Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi dan banyak dewan yang tidak tahu. Jika permasalahan anggaran yang menjadi kewajibannya saja Dewan minim yang tahu bagaimana mereka akan melakukan fungsi kontroling anggaran, baik dalam proses perncanaan, pelaksanaan maupun monitoring evaluasi anggaran.