Senin, 06 April 2015

Minimnya Sarana bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus

Tohar
Solo. Pelayanan Publik belum mengakomodasi kebutuhan para penyandang kebutuhan khusus. terutamanya pelayanan publik di sector adminduk dan kesehatan. UU No 25 tahun 2009 mengamanahkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi kesamaan hak dan persamaan perlakuan.
            Para penyandang kebutuhan khusus adalah kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus seperti, kaum disabilitas, lansia, ibu hamil dan lain sebagainya. Mereka harus mendapatkan pelayanan yang khusus juga. Di Solo, pelayanan publik belum mengakomodasi kebutuhan para kelompok berkebutuhan khususnya di bidang adminduk dan bidang kesehatan.
            Hasil Community Led Monitoring (CLeM) (09/2013) yang dilakukan oleh Pattiro Surakarta bersama komunitas masyarakat menyimpulkan bahwa aksesibilitas layanan masih belum memuaskan warga. Sebanyak 53% responden pengguna layanan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil misalnya, merasa belum puas terhadap ketersediaan sarana dan prasarana rumah difabel dan responsive gender. Sedangkang aksesibilitas bagi layanan belum memadai bagi kelompok rentan.
            Tyo, aktivis disabilitas juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pelayanan publik khususnya di bidang adminduk harus segera diperbaiki. Baik sarana prasarana maupun kualitas layanannya. ”Pelayanan publik khususnya bidang adminduk sangat menyusahkan para kaum disabilitas. Masak, mereka harus naik kelantai kedua. Hemat saya, Pemkot harus segera membenahi sarana pelayanan ini, tetapi tidak hanya itu para disabilitas ini harus juga diutamakan dalam pelayanannya.” ujarnya dengan semangat, Jum’at (22/08)
            Selain itu , Tyo juga menambahi bahwa pelayanan publik seharusnya juga menyediakan para petugas yang sesuai kebutuhan para penyandang kebutuhan khusus.  Seperti petugas yang mampu menggunakan bahasa isyarat untuk tuna rungu dan tuli. “ Para petugas di setiap layanan, harusnya ada yang memeliki kemampuan untuk berkomunikasi kepada kaum disabilitas, khususnya mereka yang tuna rungu dan tuli.  Layanan ini, khususnya di sektor kesehatan karena para tuna rungu dan tuli ini tidak bisa menggunakan bahasa verbal. Akan tetapi, tahun 2014 ini isunya kantor adminduk akan dipindahkan ke lantai dasar“, ungkapnya Tyo. Tohar.M

Hasil karya peserta training jurnalistik warga

kerjasama Pattiro Surakarta dan Fisip UNS 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar