Solo. Adanya kesepakatan
Musyawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri se-Solo untuk menarik seragam
sekolah yang awalnya 950ribu rupiah turun menjadi sekitar 350-an ribu
per-siswa. Hal ini tidak lepas dari seruan release MPPS untuk Pemkot Solo agar
mengevaluasi pungutan uang seragam sekolah di Solo pada tahun ajaran baru 2014/2015
yang banyak di muat media massa.
Walikota Solo pun juga akan mengancam
akan memberi sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar dengan peraturan walikota (Perwali) tentang tata
cara penerimaan peserta didik baru maupun persyaratannya. Artinya, semua sekolah
harus taat dan melaksanakan Perwali, termasuk larangan pungutan untuk pengadaan
seragam sekolah.
Apalagi
dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No.
17/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan pendidik dan tenaga
kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, bahan
ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, dan bahan pakaian seragam di
satuan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bagi Peserta Didik
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengatur pengadaan seragam sekolah
dilakukan orang tua siswa, bukan sekolah.
Temuan MPPS, bahan seragam SMA yang
dibeli di sekolah : Rp 950.000, 00. Sedang
bahan seragam dibeli di toko rata-rata Rp 607.000. 00. Selisih harga
bahan seragam sekolah dan toko per siswa Rp 343.000 ,00. Sedang seragam jadi
dibeli di toko rata-rata Rp 456.000,00.
Potensi mark up seragam SMA N Di Surakarta: Bahan
seragam dibanding dengan jumlah siswa.: a. Siswa dalam kota 3.349
x Rp 343.000,00 = Rp
1.148.707.000,00. b. Siswa luar kota 1.086
x Rp 343.000,00 = Rp 372.498.000,00. Total =
total jml siswa x selisih harga bahan seragam dengan toko persiswa 4.435 xRp
343.000,00 = Rp
1.521.205.000,00.
Hal ini menjadi pertanyaan besar dan
kekawatiran yang mendorong diskusi MPPS (Masyarakat Peduli Pendidikan
Surakarta) “Analisis Tracking Anggaran
Seragam Sekolah di Solo” di Pattiro Surakarta, (23/7/2014). MPPS menyayangkan pengadaan seragam
oleh sekolah padahal secara tegas dilarang oleh pemerintah mengapa sekolah
masih melakukan hal itu dan harga juga masih dinaikkan.
Adapun release MPPS itu isinya: 1. MPPS meminta Pemerintah Kota (Walikota) untuk
menentukan HET (Harga Tertinggi Eceran). 2. MPPS meminta Pemerintah Kota
(Walikota) memerintahkan pada sekolah-sekolah untuk mengembalikan selisih harga
antara harga bahan seragam yang ditentukan MKKS dengan HETnya tadi. 3. MPPS meminta Pemerintah Kota (Walikota)
memberi sanksi yang tegas kepada sekolah yang melanggar . 4. MPPS meminta
Pemerintah Kota (Walikota) menjamin gakin tidak dipungut uang seragam. Bagi
yang terlanjur membayar agar uangnya dikembalikan kepada orang tua/wali siswa. La3
Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
BalasHapusThe Merkur 37c is an excellent short https://septcasino.com/review/merit-casino/ handled DE https://deccasino.com/review/merit-casino/ safety razor. It is more 바카라 사이트 suitable for both heavy and non-slip poormansguidetocasinogambling.com hands and is therefore a great goyangfc option for experienced