Oleh:
Okki Chandra Ambarwati
Pegiat
Magang Pattiro Surakarta
Seperti yang kita ketahui
bahwa dalam menjalankan urusan publik semula actor utama yang berperan adalah
pemerintah atau Negara saja. Namun
seiring berjalannya waktu dengan semakin banyaknya urusan dan permasalahan yang
harus ditangani oleh pemerintah, maka dibutuhkan actor lain diluar pemerintah
untuk membantu Negara/state dalam
memenuhi kebutuhan dan menyelenggarakan pelayanan kepada public/masyarakat.
Dalam pandangan governance, actor di
luar state itu meliputi privat, supra
state dan society.
Diskusi JARPUK Ngudi Lestari Solo terkait pelayanan publik |
Pada mulanya aktor-aktor
diluar state / government itu sering disebut dengan “non-governmental organization” atau NGO yang digunakan sejak
berdirinya PBB pada tahun 1945, tepatnya pada pada Piagam PBB Pasal 71 Bab 10
tentang peranan konsultatif non-governmental
organization. Awalnya istilah ini digunakan untuk membedakan antara hak
partisipatif badan-badan pemerintah (intergovernmental agencies) dan
organisasi-organisasi swasta international (international private
organizations). Sehingga dalam
artian ini privat/swasta pun bisa masuk dalam NGO.
Namun dalam konteks yang lebih luas artian NGO lebih rijit,
yakni istilah NGO dapat diartikan sebagai semua organisasi nirlaba (non-profit
organization) yang tidak terkait dengan pemerintahan, kemudian pada umumnya
adalah organisasi berbasis nilai (value-based organizations) serta bergantung kepada, baik sebagian atau
keseluruhan bantuan amal (charitable donations) dan pelayanan sukarela (voluntary
service).
Disini NGO merupakan wujud dari society dalam pandangan governance. Lantas bentuk dari NGO ini
bisa berbentuk bermacam-macam. Seperti organisasi masyarakat, yayasan,
persatuan profesi dan lain-lain. Kemudian di Indonesia banyak yang menyebutkan
bahwa NGO itu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. LSM sendiri dalam bahasa
Indonesia adalah serapan dari istilah
NGO.
Sehingga LSM dalam hukum atau perundangan pun tidak ada, dan
dalam bentuknya sebagai badan yang berbadan hukum LSM itu berupa yayasan, ormas
dan lain-lain. Namun istilah LSM lebih popular untuk menyebutkan organisasi yang
konsen dalam mengkritisi tentang isu-isu atau kebijakan yang dibuat pemerintah.
Macam NGO menurut Word Bank
ada dua kelompok yakni operasional dan advokasi. NGO Operasional tujuan
utamanya adalah perancangan dan implementasi proyek pengembangan. Kelompok ini
menggerakkan sumber daya dalam bentuk keuangan, material atau tenaga relawan,
untuk menjalankan proyek dan program mereka. Proses ini umumnya membutuhkan
organisasi yang kompleks.
Sedangkan NGO Advokasi tujuan utamanya adalah
mempertahankaan atau memelihara suatu isu khusus dan bekerja untuk mempengaruhi
kebijakan dan tindakan pemerintah untuk atau atas isu itu. Berlawanan dengan
manajemen proyek operasional, organisasi ini pada dasarnya berusaha untuk
meningkatkan kesadaran (awareness) dan pengetahuan dengan melakukan
lobi, kegiatan pers dan kegiatan-kegiatan aktivis. NGO ini pada dasarnya
bekerja melalui advokasi atau kampanye atas suatu isu dan tidak
mengimplementasikan program.
Ada dua jenis manajemen yang umumnya diterapkan oleh NGO
yaitu diversity management
dan participatory management.
Diversity management sesuai untuk menangani budaya-budaya yang berbeda
dalam sebuah organisasi. Gaya participatory management merupakan ciri
khas NGO. Ini adalah konsep organisasi yang belajar, dimana semua orang di
organisasi tersebut dipandang sebagai sumber pengetahuan dan keahlian. Untuk
mengembangkan organisasi, setiap individu harus mampu berkontribusi dalam
proses pengambilan keputusan dan mereka perlu belajar.
Dari sekian banyak peran yang dimainkan oleh NGO beberapa
peranannya antara lain: Pengembangan
dan Pembangunan Infrastruktur; Mendukung inovasi, ujicoba dan proyek
percontohan; Memfasilitasi komunikasi; Bantuan teknis dan pelatihan; Penelitian, Monitoring dan Evaluasi; serta Advokasi untuk dan dengan masyarakat miskin.
Melihat peran atau pun asalnya NGO seperti yang disebutkan diatas, idealnya NGO
merupakan mitra kerja dari pemerintah. Dalam kerjanya NGO berjalan beringan
dengan pemerintah untuk membangun dan sekaligus bersama-sama menyediakan
kebutuhan masyarakat.(oca)
Sumber referensi:
·
Aska
Sinaga. 2008. NON GOVERNMENTAL ORGANIZATION. Disadur dari berbagai sumber dan disajikan pada Kamp
Mahasiswa Regional Sumbagut, Perkantas Medan, pada Agustus 2007. Diakses di https://askensinaga.wordpress.com/2008/06/02/ngo-defenisi-sejarah-peranan-pengelompokan-dan-karir/
·
Indra Bastian. Akuntansi untuk LSM
dan partai politik. E-book
·
Diskusi
tema ke-NGO-an di PATTIRO Surakarta, Jumat 03 Juli 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar