Selasa, 04 Agustus 2015

Selayang Pandang tentang NGO

Oleh: Okki Chandra Ambarwati
Pegiat Magang Pattiro Surakarta

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam menjalankan urusan publik semula actor utama yang berperan adalah pemerintah atau Negara saja.  Namun seiring berjalannya waktu dengan semakin banyaknya urusan dan permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah, maka dibutuhkan actor lain diluar pemerintah untuk membantu Negara/state dalam memenuhi kebutuhan dan menyelenggarakan pelayanan kepada public/masyarakat. Dalam pandangan governance, actor di luar state itu meliputi privat, supra state dan society.

Diskusi JARPUK Ngudi Lestari Solo  terkait pelayanan publik

Pada mulanya aktor-aktor diluar state / government itu sering disebut dengan  “non-governmental organizationatau NGO yang  digunakan sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, tepatnya pada pada Piagam PBB Pasal 71 Bab 10 tentang peranan konsultatif non-governmental organization. Awalnya istilah ini digunakan untuk membedakan antara hak partisipatif badan-badan pemerintah (intergovernmental agencies) dan organisasi-organisasi swasta international (international private organizations). Sehingga dalam artian ini privat/swasta pun bisa masuk dalam NGO.

Namun dalam konteks yang lebih luas artian NGO lebih rijit, yakni istilah NGO dapat diartikan sebagai semua organisasi nirlaba (non-profit organization) yang tidak terkait dengan pemerintahan, kemudian pada umumnya adalah organisasi berbasis nilai (value-based organizations) serta  bergantung kepada, baik sebagian atau keseluruhan bantuan amal (charitable donations) dan pelayanan sukarela (voluntary service).
Disini NGO merupakan wujud dari society dalam pandangan governance. Lantas bentuk dari NGO ini bisa berbentuk bermacam-macam. Seperti organisasi masyarakat, yayasan, persatuan profesi dan lain-lain. Kemudian di Indonesia banyak yang menyebutkan bahwa NGO itu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. LSM sendiri dalam bahasa Indonesia adalah serapan  dari istilah NGO.
Sehingga LSM dalam hukum atau perundangan pun tidak ada, dan dalam bentuknya sebagai badan yang berbadan hukum LSM itu berupa yayasan, ormas dan lain-lain. Namun istilah LSM lebih popular untuk menyebutkan organisasi yang konsen dalam mengkritisi tentang isu-isu atau kebijakan yang dibuat pemerintah.
Macam NGO menurut Word Bank ada dua kelompok yakni operasional dan advokasi. NGO Operasional tujuan utamanya adalah perancangan dan implementasi proyek pengembangan. Kelompok ini menggerakkan sumber daya dalam bentuk keuangan, material atau tenaga relawan, untuk menjalankan proyek dan program mereka. Proses ini umumnya membutuhkan organisasi yang kompleks.
Sedangkan NGO Advokasi tujuan utamanya adalah mempertahankaan atau memelihara suatu isu khusus dan bekerja untuk mempengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah untuk atau atas isu itu. Berlawanan dengan manajemen proyek operasional, organisasi ini pada dasarnya berusaha untuk meningkatkan kesadaran (awareness) dan pengetahuan dengan melakukan lobi, kegiatan pers dan kegiatan-kegiatan aktivis. NGO ini pada dasarnya bekerja melalui advokasi atau kampanye atas suatu isu dan tidak mengimplementasikan program.
Ada dua jenis manajemen yang umumnya diterapkan oleh NGO yaitu diversity management dan participatory management. Diversity management sesuai untuk menangani budaya-budaya yang berbeda dalam sebuah organisasi. Gaya participatory management merupakan ciri khas NGO. Ini adalah konsep organisasi yang belajar, dimana semua orang di organisasi tersebut dipandang sebagai sumber pengetahuan dan keahlian. Untuk mengembangkan organisasi, setiap individu harus mampu berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan dan mereka perlu belajar.
Dari sekian banyak peran yang dimainkan oleh NGO beberapa peranannya antara lain: Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur; Mendukung inovasi, ujicoba dan proyek percontohan; Memfasilitasi komunikasi; Bantuan teknis dan pelatihan; Penelitian, Monitoring dan Evaluasi; serta Advokasi untuk dan dengan masyarakat miskin. Melihat peran atau pun asalnya NGO seperti yang disebutkan diatas, idealnya NGO merupakan mitra kerja dari pemerintah. Dalam kerjanya NGO berjalan beringan dengan pemerintah untuk membangun dan sekaligus bersama-sama menyediakan kebutuhan masyarakat.(oca)

Sumber referensi:
·         Aska Sinaga. 2008. NON GOVERNMENTAL ORGANIZATION. Disadur dari berbagai sumber dan disajikan pada Kamp Mahasiswa Regional Sumbagut, Perkantas Medan, pada Agustus 2007.  Diakses di https://askensinaga.wordpress.com/2008/06/02/ngo-defenisi-sejarah-peranan-pengelompokan-dan-karir/
·         Indra Bastian. Akuntansi untuk LSM dan partai politik. E-book

·         Diskusi tema ke-NGO-an di PATTIRO Surakarta, Jumat 03 Juli 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar