Hasil Analisis Anggaran Kesehatan Kota Surakarta
Program Reformasi Birokrasi Pattiro Surakarta 2014
I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Kesehatan
merupakan komponen terpenting dalam kehidupan manusia. Kesehatan sebagai hak
asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H
ayat (1) UUD 1945 yang dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini berarti suatu
kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat
untuk tetap sehat. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan
sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis, hal ini melandasi pemikiran bahwa sehat adalah investasi (Menkes,
2006).
Dalam
rangka mendukung program Pemerintah Kota Surakarta dalam bidang kesehatan
tersebut diperlukan optimalisasi penyelenggaraan dalam perencanaan dan
penganggaran. Pentingnya peranan
perencanaan pembangunan menjadi bagian yang tak terhindarkan sebagai suatu
kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program dan kegiatan yang secara
konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati bersama.
Permasalahan
yang muncul adalah ketersediaan data dan informasi yang tertuang di dalam
dokumen perencanaan belum sepenuhnya digunakan sebagai acuan dalam menyusun
rencana program/kegiatan dan pengangaran tahunan, sehingga antara program dan
kegiatan yang direncanakan tidak konsisten dengan permasalahan yang muncul.
Di kota Surakarta,
Program Pemeliharaan Kesehatan Mayarakat Surakarta (PKMS) Merupakan salah satu program
bidang kesehatan yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD 2010-2015.
Penyelenggaraan PKMS menjadi salah satu kondisi kekinian yang harus menjadi
perhatian pemerintah Kota Surakarta dalam
implementasinya.
PKMS yang
mulai dilaksanakan sejak tahun 2008 dengan kuota sebanyak 143.456 orang,
mengalami peningkatan kuota pada tahun 2009 menjadi sebanyak 175.697 orang.
Peningkatan tersebut mengdindikasikan pemerintah Kota Surakarta harus membuat
perencanaan yang matang guna menjamin kelancaran implementasi kebijakan
tersebut. Seringkali, permasalah yang banyak muncul adalah bekenaan dengan data
base penerima PKMS. Terlepas dari
kepesertaan program PKMS yang bersifat aktif mendaftar.
Disini diperlukan adanya usaha sosialisasi dari Dinas
Kesehatan Kota Surakarta, agar masyarakat mengetahui apa dan bagaimana program
PKMS tersebut sehingga meminimalisir permasalah dalam data base kepesertaan. Dalam dokumen Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6
Tahun 2008 Tentang, bahwa fungsi dinas
kesehatan diantaranya adalah 1. Penyelenggaraan promosi kesehatan, 2.
Penyelenggaraan sosialisasi dan 3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Temuan yang muncul dari hasil evaluasi PATTIRO bersama
LSM dan ormas di Surakarta pada tahun 2011 bahwa masalah sosialisasi pelaksanaan PKMS
juga rentan terjadi. Hasil evaluasi PKMS yang dilakukan PATTIRO bersama
jaringan LSM dan Ormas di Surakarta menemukan fakta bahwa sosialisasi seputar
PKMS belum terlaksana secara optimal. Pada tahun 2014, minimnya sosialisasi ke
masyarakat berkaitan dengan keterlambatan penerbitkan peraturan wali kota
(perwali) tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan masyarakat Surakarta
(PKMS) 2014, mengakibatkan gejolak di masyarakat karena plafon pelayanan PKMS
silver yang mestinya Rp 5 juta terpaksa masih Rp 2 juta (Surakartapos, 2014).
Mekanisme pendataan calon penerima PKMS Kader juga
menjadi masalah yang harus ditemukan solusinya. Sebagaimana diungkapkan Kabid
Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK), bahwa DKK belum memiliki data
valid mengenai kepemilikan jaminan
kesehatan oleh kader posyandu. Sebelumnya, DPRD mengkhawatirkan PKMS Kader
akan salah sasaran karena ketidakakuratan data (Surakartapos, 2013). Dari
hasil Audit Sosial yang baru saja dilaksanakan PATTIRO pada akhir 2014,
permasalahan sosialisasi, pendataan serta verifikasi data masih muncul.
Di masyarakat muncul pula permasalahan terkait dengan
tahapan verifikasi kepesertaan program PKMS. Ada masyarakat yang merasa
mendapatkan kepesertaan yang tidak sesuai. Padahal
masyarakat tersebut merupakan warga yang
tidak mampu. Tetapi dalam verifikasi di lapangan, merek
termasuk kedalam kepesertaan kartu Silver. Sehingga mereka merasa
tidak dimasukkan dalam kepesertaan yang tepat. (mufti Anas, 2008).
Dengan
berbagai permasalahan yang terjadi seputar pelaksanaan program PKMS tersebut,
PATTIRO melakukan riset konsistensi perencanaan dan penganggaran sektor kesehatan,
khususnya berkaitan dengan implementasi PKMS. Hal tersebut dilakukan guna
mengkaji konsistensi perencanaan dari dokumen kebijakan RPJMD hingga APBD mengenai
program promotif termasuk kuratif mengenai kegiatan sosialisai, promosi, pendataan
serta verifikasi dalam PKMS.
II.
TUJUAN
RISET
Riset Konsistensi perencanaan
dan penganggaran di sektor kesehatan ini memiliki beberapa tujuan sebagai
berikut :
a. Menelaah
Konsistensi perencanaan program mengenai sosialisasi dan promosi di program
PKMS
b. Menelaah
Konsistensi perencanaan program mengenai pendataan dan verifikasi kepesertaan
di program PKMS
c. Menelaah
Konsistensi penganggaran program mengenai sosialisasi dan promosi di program PKMS
d. Menelaah
Konsistensi penganggaran program mengenai pendataan dan verifikasi di program
PKMS
e. Menemukan
strategi program/kegiatan untuk
Sosialisasi, Promosi, Pendataan dan Verifikasi kepesertaan program PKMS
f. Mengidentiikasi
ruang keterlibatan masyarakat dalam implementasi PKMS
Pada
akhir telaah konsistensi penganggaran, PATTIRO melakukan komparasi antara
Program yang bersifat Promotif dengan Program yang bersifat Kuratif. Program
yang dikomparasikan terutama Program yang berkaitan dengan pos Promosi serta
pendataan dengan pos Pelayanan kesehatan. Hal tersebut dilakukan karena dalam UU
no 36 tahun 2009, upaya kesehatan meliputi Promosi Kesehatan, Pencegahan,
Perawatan Kesehatan dan Pengobatan.
III.
METODOLOGI
a.
Batasan
Riset
Dalam
penelitian ini terdapat beberapa batasan penelitian, diantaranya:
1. Ruang
lingkup isu yang menjadi objek penelitian adalah mengenai program dan kegiatan
pada sektor kesehatan, khususnya pada Dinas Kesehatan Kota.
2. Program/kegiatan
yang dikaji mengenai implementasi kebijakan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
Surakarta (PKMS), khususnya pada lingkup Sosialisasi, Promosi, Pendataan serta
Verifikasi kepesertaan.
3. Dokumen
perencanaan dan penganggaran yang ditelaah meliputi 3 (Tiga) Tahun perencanaan
dan penganggaran, yaitu Tahun Anggaran
2012-2014.
4. Dokumen
yang dikaji meliputi RPJMD, RKPD, PPAS dan APBD.
5. Telaah
yang dilakukan meliputi konsistensi perencanaan program antara RPJMD-RKPD-PPAS
dan APBD serta konsistensi penganggaran
antara PPAS dengan APBD.
6. Dokumen
APBD yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen perencanaan Murni.
b. Jenis
Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Data sekunder adalah data yang dikeluarkan
oleh dinas/instansi terkait yang ada di Kota Surakarta, meliputi :
a. Rencana
Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD),
b. Rencana
Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
c. Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
d. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
e. SOTK
Dinas Kesehatan Kota Surakarta
f. Undang-Undang
Kesehatan No. 36 tahun 2009
g. Data
sekunder yang dikaji termasuk informasi yang bersumber dari media massa dan
riset ilmiah.
2. Sedangkan
data primer diperoleh melalui Fokus Group Discussion (FGD) dengan masyarakat
sebagai penerima program PKMS.
c. Metode
Analisis
Metodologi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi campuran, yaitu
menggunakan pendekatan kuantitatif serta kualitatif, dan pelaporan disusun
dengan metode deksriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat
deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai
fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.
Analisis
konsistensi antara perencanaan dan penganggaran untuk bidang kesehatan Analisis
dilakukan mulai dari merunut Misi Walikota Surakarta, selanjutnya mengevaluasi
program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran dalam RPJMD,
RKPD, PPAS dan APBD. Untuk mensistemtisir keterkaitan antar dokumen, dilakukan
analisis mengunakan Tabel konsolidasi perencanaan dan penganggaran (MKPP).
Penyusunan
Tabel Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran program dilakukan dengan
integrasi antar dokumen, yakni:
a. Integrasi perencanaan RPJMD, RKPD, PPAS dan APBD
b. Integrasi penganggaran PPAS dengan APBD
IV.
HASIL
ANALISIS
1. Konsistensi
Perencanaan
Konsistensi
perencanaan antara dokumen RPJMD-RKPD-PPAS-APBD
Menurut
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa Fasilitas pelayanan
kesehatan di tingkat kabupaten/kota meliputi promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/ kota setempat
dan / atau masyarakat.
Pelayanan
kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu
masalah kesehatan/penyakit. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat
penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas
penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Pelayanan kesehatan rehabilitatif
adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas
penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota
masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai
dengan kemampuannya.
Ketentuan
tersebut di atas selanjunya diturunkan dalam Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kota Surakarta dimana dalam Dinas Kesehatan Kota Surakarta
terdapat empat bidang yang bertanggung jawab dalam pelayanan Promotif,
Preventif, Kuratif dan rehabilitatif berikut ini:
a. Bidang Promosi
Kesehatan, membawahkan :
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan;
2. Seksi Manajemen Informasi Kesehatan;
3. Seksi Pengembangan
Promosi Kesehatan.
b. Bidang Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan,
membawahkan :
1. Seksi Pencegahan Penyakit dan Penanggulangan KLB;
2. Seksi Pengendalian Penyakit;
3. Seksi Penyehatan
Lingkungan.
c. Bidang Upaya
Kesehatan, membawahkan :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan;
3. Seksi Akreditasi
dan Registrasi.
d. Bidang Bina
Kesehatan Masyarakat, membawahkan :
1. Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan KB;
2. Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat;
3. Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia.
a. Permasalahan
bidang kesehatan
Perencanaan merupakan tahapan yang paling krusial dalam
sebuah proses. Perencanaan menitikberatkan pada keterkaitan antara
program/kegiatan yang direncanakan dengan persoalan yang terjadi di lingkungan
setempat.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), telah termuat analisis mengenai peta Ancaman, Kekuatan dan Peluang dalam
sektor kesehatan.
Tabel
Ancaman dalam bidang Sosial Budaya
Analisis
Lingkungan Bidang Sosial Budaya
|
|
Analisis
Lingkungan Eksternal
|
|
Ancaman
|
Kebutuhan bantuan pendidikan dan
kesehatan untuk kelompok miskin relatif tinggi, sehingga bisa membawa beban
alokasi anggaran dari APBD.
|
Sumber: Dok. RPJMD Surakarta 2010-2015
Ancaman
dalam bidang kesehatan berupa kebutuhan bantuan untuk masyarakat miskin yang
relative tinggi sehingga bisa membawa beban alokasi anggaran dari APBD
merupakan hal yang harus ditindak lanjuti dengan program yang meminimalisir ancaman
tersebut, baik dengan program bersifat penyebar luasan informasi agar program terpublikasikan
secara merata, dan pengetatan pendatan dan verifikasi kelompok masyarakat agar program
tepat sasaran.
Tabel
Kekuatan dan Peluang dalam bidang Sosial
Budaya.
Analisis
Lingkungan Bidang Tata Pemerintahan
|
|
Analisis
Lingkungan Eksternal
|
|
Kekuatan
|
Tingkat kesadaran masyarakat
berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah cukup besar, sehingga
menjadi modal dasar dalam jaringan dan jalinan kerja antara masyarakat dengan
pemerintah.
|
Peluang
|
Munculnya UU No.25/2009 tentang
Pelayanan Publik yang memungkinkan para SKPD untuk melakukan inovasi dan
kreasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat
|
Sumber: Dok. RPJMD Surakarta 2010-2015
Guna
mendukung kelancaran tahapan sosialisasi, promosi, pendataan dan verifikasi
tersebut, peran serta masyarakat sangat penting. Peta kekuatan analisis
lingkungan menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat berpartisiasi dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawsan pembangunnan cukup besar. Jalinan
kerjasama antara pemerintah khususnya Dinas Kesehatan dengan masyarakat semakin
terbuka dengan adanya UU NO. 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik. Kerjasama
antara Dinas dengan masyarakat ditingkat kelurahan terumata, akan meningkatkan
kualits program yang digulirkan, yaitu PKMS.
Analisis peta Ancaman,
Kekuatan dan Peluang tersebut menjadi input penting dalam menyusun Program dan
kegiatan. Dalam Program dan Indikator Kegiatan yang terjabarkan dalam dokumen
RPJMD menunjukkan adanya Program yang mengindikasikan singkronisasi dengan kondisi
yang telah dipetakan. Program tersebut yaitu 1). Program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat, dan 2). Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan.
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat memiliki Indikator
Kegiatan yaitu adanya media promosi hidup sehat dan penyuluhan masyarakat pola
hidup sehat. Sementara Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan memiliki
Indikator Kinerja yaitu Pembangunan
dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan.
Tabel Program dan indikator kinerja bidang kesehatan
dalam RPJMD.
Program
RPJMD 2010-2015
|
Indikator
kegiatan
|
Program
Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
|
Pertolongan persalinan bagi ibu
hamil
dari keluarga kurang mampu |
Perawatan secara berkala terhadap
ibu hamil kurang mampu
|
|
Penyuluhan kesehatan bagi ibu
hamil dari keluarga kurang mampu
|
|
Program
Peningkatan Keselamatan Anak dan balita
|
Pelatihan dan pendidikan perawatan
anak balita
|
Penyuluhan kesehatan anak dan
balita
|
|
Program
Pecegahan dan Penanggulangan penyakit menular
|
Pelayanan pencegahan dan
penanggulangan penyakit menular
|
Penyemprotan/foging sarang nyamuk
|
|
Pengawasan dan Pengendalian
Kesehatan makanan dna minuman
|
Pengawasan dan Pengendalian
Kesehatan Makanan Minuman
|
Program
Perbaikan Gizi Masyarakat
|
Pemberdayaan masyarakat untuk
Kadarzi
|
Penanggulanagan KEK, anemia gizi
besi KVA dan Kekurangan zat gizi mikro lain
|
|
Pemberian tambahan makanan dan
vitamin
|
|
Penyusunan peta informasi
masyarakat kurang gizi
|
|
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Pemeliharaan dan pemulihan
kesehatan
|
Pengadaan sarana dan rasarana
puskesmas
|
|
Pengadaan Puskesmas keliling
|
|
Pembangunan Puskesmasan Puskesmas
Pembantu
|
|
Pembangunan Puskesmas
|
|
Peningkatan pelayanan dan
penanggulangan masalah kesehatan
|
|
Pemeliharaan dan pemulihan
kesehatan
|
|
Penyediaan biaya operasional dan
pemeliharaan
|
|
Peningkatan Kesehatan Masyarakat
|
|
Revitalisasi sistem kesehatan
|
|
Program Kemitraan Peningkatan
pelayanan kesehatan
|
Kemitraan Asuransi kesehatan
masyarakat
|
Program
Obat & Perbekalan Kesehatan
|
Pengadaan obat dan perbekalan
kesehatan
|
Peningkatan mutu pelayanan
farmasi, komunitas dan rumah sakit
|
|
Program Pengawasan Obat dan
Makanan
|
Peningkatan pengawasan keamanan
pangan dan bahan berbahaya
|
Program Peningkatan kapasitas
sumber daya aparatur
|
Pendidikan dan pelatihan formal
|
Program
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
Pengembangan media promosi dan
sadar hidup sehat
|
Penyuluhan masyarakat pola hidup
sehat
|
|
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
|
Pembangunan dan pemutakhiran data
dasar standar pelayanan kesehatan
|
Standarisasi
Pelayanan Kesehatan
|
Penyusunan standar pelayanan
kesehatan
|
Evaluasi dan pengembangan
pelayanan kesehatan
|
Sumber: Dok. RPJMD Surakarta 2010-2015
Ancaman mengenai beban anggaran dalam APBD untuk bantuan
kesehatan singkron dengan permasalahan yang dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD). Bahwa permasalahan dalam urusan kesehatan pada tahun 2012, 2013
salah satunya adalah masih ada keluarga tidak mampu yang belum dapat menerima
kemanfaatan jaminan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut menunjukkan adanya dua hal, yaitu pertama, warga masyarakat tersebut tidak
mendapatkan fasilitas informasi terkait dengan PKMS dari SKPD, dan kedua, terjadinya salah pendataan dan verifikasi kepesertaan
PKMS, dimana warga yang seharusnya mendapatkan kepesertaan justru tidak
mendapatkan kepesertaan.
Tabel Permasalahan dalam
RKPD
Urusan
|
PERMASALAHAN dalam RKPD
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Kesehatan
|
Masih ada keluarga tidak mampu
yang belum dapat menerima kemanfaatan jaminan kesehatan masyarakat.
|
Masih
ada keluarga tidak mampu yang belum menerima kemanfaatan jaminan kesehatan
masyarakat.
|
Pelayanan kesehatan bagi warga
miskin;
|
Sumber: Dok. RKPD Surakarta 2012, 2013 2014
Dengan mengacu kepada pemasalahan sebagaimana tertuang
dalam dokumen RPJMD tersebut di atas, maka distribusi informasi serta promosi
program PKMS secara adil dan merata sudah seharusnya dilakukan secara
menyeluruh dan berkeinambungan. Demikian pula dengan pelaksanaan pendataan dan
verifikasi kepesertaan dengan prosedur yang lebih tersistematisir yaitu dengan
menggandeng komponen masyarakat.
Promosi
dan pendataan menjadi prioritas mengingat sasaran urusan kesehatan yang
tertuang dalam RKPD 2012-2013 adalah meningkatnya cakupan jaminan kesehatan
bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
Tabel
Sasaran dalam RKPD
Urusan
|
SASARAN dalam RKPD
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Kesehatan
|
Meningkatnya cakupan jaminan
kesehatan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu.
|
Meningkatnya cakupan jaminan
kesehatan bagi masyarakat, khususnya
keluarga tidak mampu.
|
|
Sumber: Dok. RKPD Surakarta 2012, 2013 2014
Jika menyingkronkan Program dalam RPJMD dan RKPD, maka dari
sisi konsistensi program, kedua dokumen tersebut konsissten, dimana dalam
dokumen RKPD menyebutkan Program Promosi Kesehatan serta Program Standarisasi
Pelayanan Kesehatan.
Tabel SProgram dan Kegiatan
dalam RKPD
Urusan
|
Program dan Kegiatan dalam RKPD
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Kesehatan
|
Program promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat, difokuskan pada kegiatan pengembangan media promosi
dan informasi sadar hidup sehat; penyuluhan masyarakat pola hidup sehat; dan
peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan;
|
Program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan masyarakat, difokuskan
pada kegiatan pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat;
Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat; dan Peningkatan pemanfaatan sarana
kesehatan
|
Program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan masyarakat,
difokuskan pada kegiatan Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat; Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat; dan Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan; |
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan, difokuskan pada kegiatan
penyusunan standar kesehatan; evaluasi dan pengembangan standar pelayanan
kesehatan; dan pembangunan dan
pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan melalui pencapaian
standar mutu ISO 9001-2008 bagi Puskesmas.
|
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan, difokuskan pada kegiatan Penyusunan standar kesehatan; Evaluasi
dan pengembangan standar pelayanan kesehatan; dan pembangunan dan pemutakhiran data dasar
standar pelayanan kesehatan
|
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan, difokuskan pada kegiatan Penyusunan standar kesehatan; Evaluasi
dan pengembangan standar pelayanan
kesehatan; dan Pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar
pelayanan kesehatan; |
Sumber: Dok. RKPD Surakarta 2012, 2013 2014
Dilihat konsistensi Program antara RPJMD-RKPD-PPAS-APBD, bisa
dikatakan secara Nomenklatur Program, ketiga dokumen tersebut singkron, yaitu
adanya Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Namun jika melihat sasaran program, maka tidak
ada Nomenklatur yang mendeskripsikan sasarannya pada cakupan penerima informasi
program PKMS.
Tabel
Program Promosi
Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
dalam PPAS 2012
PPAS
Urusan Wajib Bidang Kesehatan tahun 2012
|
|
Program
/ Kegiatan dalam PPAS
|
Sasaran
|
Program
Promosi Kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat
|
Cakupan PHBS paripurna 65%,
posyandu mandiri 50%, PHBS SD tatanan utama dan paripurna 100%, dokter kecil
terlatih 15%
|
Prosentase rumah tangga sehat
utama & paripurna 65%, Prosentase posyandu mandiri 50%, Prosentase dokter
kecil terlatih 15%
|
|
Meningkatnya pemahaman tentang
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
|
|
Cakupan P3 NAPZA 30%, cakupan
rumah tangga dengan PHBS utama dan paripurna 65%
|
|
Prosentase rumah tangga sehat
utama & paripurna 65%, Prosentase posyandu mandiri 50%, Prosentase dokter
kecil terlatih 15%
|
|
Meningkatnya prosentase penyuluhan
NAPZA 65%
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2012
Tabel Program Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
dalam PPAS 2013
PPAS
Urusan Wajib Bidang Kesehatan
tahun 2013
|
|
Program
/ Kegiatan dalam PPAS
|
Sasaran
|
Program
Promosi Kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat
|
Tercapainya cakupan rmh tangga
sehat utama dan
paripurna 70% th 2013; |
Meningkatnya persentase cakupan SD
dg PHBS tatanan
sehat utama dan paripurna mjd 97% th 2013; |
|
Meningkatnya persentase cakupan
SLTP dg PHBS tatanan sehat utama dan paripurna mjd 20% th 2013;
|
|
Meningkatnya persentase cakupan SLTA dg PHBS
tatanan sehat utama dan paripurna mjd 20% th 2013;
|
|
Meningkatnya persentase cakupan
penyuluhan
P3 NAPZA mjd 10% th 2013; |
|
Meningkatnya persentase posyandu
dg strata mandiri mjd 52% th 2013;
|
|
Meningkatnya persentase kelurahan
siaga aktif
mjd 75% th 2013; |
|
Meningkatnya persentase cakupan
dokter kecil
terlatih mjd 11% th 2013 |
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2013
Tabel
Program Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam PPAS 2014
PPAS
Urusan Wajib Bidang Kesehatan
tahun 2014
|
|
Program
/ Kegiatan dalam PPAS
|
Sasaran
|
Program Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
|
Cakupan rumah tangga sehat utama
dan paripurna 72.5% th 2014
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2014
Tabel Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam APBD 2012-2014.
Dokumen
APBD 2012-2014
|
|
Program
|
Kegiatan
|
Program Promosi kesehatan & pemberdayaan masyarakat
|
Pengembangan media promosi &
informasi sadar hidup sehat
|
Penyuluhan masyarakat pola hidup
sehat
|
|
Peningkatan pemanfaatan sarana
kesehatan
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2012, 2013 2014
Untuk
Program Standarisasi
Pelayanan Kesehatan, secara nomenklatur ada konsistensi Program antara dokumen
RPJMD-RKPD-PPAS serta APBD, sebagaimana ada dalam table dibawah ini.
Tabel Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
dalam PPAS 2012
PPAS
Urusan Wajib Bidang Kesehatan
tahun 2012
|
|
Program
/ Kegiatan dalam PPAS
|
Sasaran
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
Meningkatnya jumlah Puskesmas
bersertifikat ISO 100% tahun 2015; Prosentase cakupan perijinan nakes dan
sarkes 100% pada tahun 2015 Tersusunnya Perda Jamkesda pada tahun 2015;
persentase institusi mengumpulkan data profil kesehatan secara tepat waktu
90% pada tahun 2015; Tersedianya sistem informasi kesehatan yang terintegrasi
di Dinas kesehatan pada ahun 2015;
Persentase pelaporan simkesda secara on-line 100% pada tahun 2015; Prosentase
capaian SPM untuk tiap indikator menjadi 80 % tahun 2015
|
100% simpus simkesda optimal
|
|
70% penyebab kematian terdekteksi
|
|
Sertifikasi ISO 9001 100%,
terlaksananya SIMPUS di Puskesmas 100%
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2012
Tabel
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
dalam PPAS 2013
PPAS
Urusan Wajib Bidang Kesehatan
tahun 2013
|
|
Program
/ Kegiatan dalam PPAS
|
Sasaran
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
Meningkatnya jumlah puskesmas
bersertifikat ISO mjd 14 th 2013; |
Meningkatnya Kualitas Sistem
informasi manajemen RSUD
|
|
Mempertahankan persentase cakupan
perijinan nakes dan sarkes 100% th 2013;
|
|
Meningkatkan persentase capaian
SPM utk tiap indikator mjd 78% th 2013;
|
|
Tersusunnya Perda Jamkesda pd th
2013;
|
|
Meningkatnya persentase institusi
mengumpulkan data
profil kesehatan secara tepat waktu mjd 80% th 2013; |
|
Tersedianya sistem informasi
kesehatan yang terintegrasi di Dinas Kesehatan pd th 2013;
|
|
Meningkatnya persentase pelaporan
simkesda scr online mjd 80% th 2013
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2013
Tabel
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
dalam PPAS 2014
PPAS
Urusan Wajib Bidang Kesehatan
tahun 2014
|
|
Program
/ Kegiatan dalam PPAS
|
Sasaran
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
Jumlah puskesmas bersertifikat ISO
mjd 16 th 2014;
|
Persentase cakupan perizinan nakes
dan sarkes 100% th 2014;
|
|
Persentase capaian SPM utk tiap
indikator mjd 79% th 2014;
|
|
Persentase institusi mengumpulkan
data profil kesehatan secara tepat waktu mjd 85% th 2014;
|
|
Tersedianya sistem informasi
kesehatan yang terintegrasi di Dinas Kesehatan pd th 2014;
|
|
Persentase pelaporan simkesda scr
online mjd 90% th 2014
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2014
Tabel Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
dalam APBD 2014
Dokumen
APBD 2012-2014
|
|
Program
|
Kegiatan
|
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
Penyusunan standart kesehatan
|
Penyusunan standart pelayanan
kesehatan
|
|
Evaluasi & pengembangan
standart pelayanan kesehatan
|
|
Pembangunan pemutakhiran data
dasar standar pelayanan kesehatan
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2012, 2013 2014
2.
Konsistensi
Penganggaran
Konsistensi
antara dokumen PPAS-APBD
Inkonsistensi
dalam substansi perencanaan juga terjadi dalam tahapan penganggaran, baik dalam
program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat maupun juga program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan. Tidak adanya konsistensi nampak dalam
komparasi anggaran antara dokumen PPAS dengan dokumen APBD.
Dari
sisi tren pertumbuhan, anggaran untuk Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam dokumen
PPAS, mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan sangat signifikan muncul pada tahun
anggaran 2014, seperti dalam table di bawah ini.
.Tabel anggaran program Promkes dan
Pemberdayaan dalam PPAS
Program
|
Plafon
Anggaran Sementara (PPAS)
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Promosi
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
259,379,500
|
392,954,500
|
1,559,974,000
|
Kenaikan
dari tahun sebelumnya
|
100.00%
|
151.50%
|
396.99%
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2012, 2013, 2014
Dalam rincian kegiatan yang tertuang dalam APBD di bawah
ini, menunjukkan kenaikan anggaran paling tinggi ada dalam kegiatan Penyuluhan
Masyarakat Pola Hidup Sehat.
Tabel
Anggaran Program Promkes dan Pemberdayaan dalam APBD
Program
|
APBD
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Program
Promosi kesehatan & pemberdayaan masyarakat
|
234,379,500
|
365,454,500
|
1,519,974,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
155.92%
|
415.91%
|
Kegiatan
|
2012
|
2013
|
2014
|
Pengembangan
media promosi & informasi sadar hidup sehat
|
45,000,000
|
217,785,000
|
615,810,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
483.97%
|
282.76%
|
Penyuluhan
masyarakat pola hidup sehat
|
182,029,500
|
140,319,500
|
896,814,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
77.09%
|
639.12%
|
Peningkatan
pemanfaatan sarana kesehatan
|
7,350,000
|
-
|
7,350,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
0.00%
|
100.00%
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2012, 2013, 2014
itinjau dari konsistensi penganggaran Program Program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat antara PPAS dengan APBD, menunjukkan
inkonsistensi penganggaran dalam dokumen APBD seperti di dalam tabel di bawah
ini.
Tabel konsistensi
penganggaran PPAS dengan APBD Program Promosi Kesehatan tahun 2012
Program
|
2012
|
Deviasi
Anggaran
|
||
PPAS
|
APBD
|
Rp
|
dialokasikan
|
|
Program
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
259,379,500
|
234,379,500
|
(25,000,000)
|
90.36%
|
Sumber: Dok. PPAS dan APBD Surakarta tahun 2012
Tabel konsistensi
penganggaran PPAS dengan APBD Program Promosi Kesehatan tahun 2013
Program
|
2013
|
Deviasi
Anggaran
|
||
PPAS
|
APBD
|
Rp
|
dialokasikan
|
|
Program
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
392,954,500
|
365,454,500
|
(27,500,000)
|
93.00%
|
Sumber: Dok. PPAS dan APBD Surakarta tahun 2013
Tabel konsistensi
penganggaran PPAS dengan APBD Program Promosi Kesehatan tahun 2014
Program
|
2014
|
Deviasi
Anggaran
|
||
PPAS
|
APBD
|
Rp
|
dialokasikan
|
|
Program
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
1,559,974,000
|
1,519,974,000
|
(40,000,000)
|
97.44%
|
Sumber: Dok. PPAS dan APBD Surakarta tahun 2014
Sementara itu, penganggaran untuk program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
yang tertuang dalam dokumen PPAS juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Lonjakan
anggaran terjadi dari tahun anggaran 2012 e tahun 2013 dimana kenaikan anggaran
mencapai 158,73%, dan terus meningkat dalam tahun 2014.
Tabel Anggaran Program Standarisasi
Pelayanan Kesehatan dalam PPAS
Program
|
Plafon
Anggaran Sementara (PPAS)
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
|
733,096,210
|
1,163,635,000
|
1,699,717,000
|
Kenaikan
dari tahun sebelumnya
|
100.00%
|
158.73%
|
146.07%
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2012, 2013, 2014
Kenaikan angaran juga terjadi dalam dokumen APBD. Namun
demikian, peningkatan anggaran tersebut tidak diiringi dengan pengalokasian
untuk kegiatan pendataan dan verifikasi kepesertaan PKMS. Dalam rincian
kegiatan APBD, tidak ada kegiatan yang mengindikasikan pendataan dan verifikasi
kepesertaan PKMS.
Tabel
anggaran program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam APBD
Program
|
APBD
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
733,096,210
|
863,280,000
|
1,464,717,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
117.76%
|
169.67%
|
Kegiatan
|
2012
|
2013
|
2014
|
Penyusunan
standart kesehatan
|
-
|
-
|
810,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
0
|
0
|
100.00%
|
Penyusunan
standart pelayanan kesehatan
|
86,387,000
|
46,300,000
|
46,200,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
53.60%
|
99.78%
|
Evaluasi
& pengembangan standart pelayanan kesehatan
|
550,464,210
|
688,265,000
|
1,313,565,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
125.03%
|
190.85%
|
pembangunan
pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan
|
96,245,000
|
128,715,000
|
104,142,000
|
Kenaikan anggaran dari tahun
sebelumnya
|
100.00%
|
133.74%
|
80.91%
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2012, 2013, 2014
Sebagaimana inkonsistensi penganggaran dalam Promosi
Kesehatan antara dokumen PPAS dengan APBD, hal serupa juga muncul dalam program
Standarisasi
Pelayanan Kesehatan. Dari tiga tahun penganggaran yang dijadikan sapel, hanya
penganggaran pada tahun 2012 yang singkron antara anggaran PPAS dengan anggaran
dalam APBD Murni.
Tabel
konsistensi penganggaran PPAS
dengan
APBD Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
Tahun
2012
Program
|
2012
|
Deviasi
Anggaran
|
||
PPAS
|
APBD
|
Rp
|
dialokasikan
|
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
733,096,210
|
733,096,210
|
-
|
100.00%
|
Sumber: Dok. PPAS dan APBD Surakarta tahun 2012
Tabel
konsistensi penganggaran PPAS
dengan
APBD Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan
tahun
2013
Program
|
2013
|
Deviasi
Anggaran
|
||
PPAS
|
APBD
|
Rp
|
dialokasikan
|
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
1,163,635,000
|
863,280,000
|
(300,355,000)
|
74.19%
|
Sumber: Dok. PPAS dan APBD Surakarta tahun 2013
Tabel
konsistensi penganggaran PPAS
dengan APBD Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
tahun
2014
Program
|
2014
|
Deviasi
Anggaran
|
||
PPAS
|
APBD
|
Rp
|
dialokasikan
|
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
1,699,717,000
|
1,464,717,000
|
(235,000,000)
|
86.17%
|
Sumber: Dok. PPAS dan APBD Surakarta tahun 2014
Sekilas, anggaran program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat serta Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, sangat
jauh berbeda dengan anggaran yang bersifat Kuratif, yaitu dengan Program Upaya
Kesehatan Masyarakat.
Anggaran Program/kegiatan
Upaya Kesehatan Masyarakat dalam PPAS
Program
|
Plafon
Anggaran Sementara (PPAS)
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
|
25,322,584,775
|
25,417,504,250
|
25,824,000,500
|
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun 2012, 2013, 2014
Anggaran Program/kegiatan
Upaya Kesehatan Masyarakat dalam APBD
Program
|
APBD
|
||
2012
|
2013
|
2014
|
|
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
|
24,307,989,775
|
22,168,114,250
|
24,479,576,500
|
Pelayanan kesehatan penduduk
miskin di puskesmas & jaringannya
|
1,145,593,375
|
1,321,149,250
|
1,425,412,500
|
Pemeliharaan dan pemulihan
kesehatan
|
21,024,600,000
|
18,517,600,000
|
20,491,637,000
|
Peningkatan kesehatan masayarakat
|
37,870,000
|
329,015,000
|
447,875,000
|
Peningkatan pelayanan &
penanggulangan masalah kesehatan
|
462,995,000
|
241,874,000
|
404,489,000
|
Penyediaan biaya operasional &
pemeliharaan
|
1,632,581,400
|
1,754,366,000
|
1,706,053,000
|
Revitalisasi Kesehatan
|
4,350,000
|
4,110,000
|
4,110,000
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2012, 2013, 2014
Komparasi anggaran Program
Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Program Promosi Kesehatan
dan Pemberdayaan Masyarakat dalam
dokumen APBD tahun 2012.
APBD
2012
|
Deviasi
Anggaran
|
||
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Program
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp
|
%
Anggaran Promosi atas Upaya Kesehatan
|
24,307,989,775
|
234,379,500
|
(24,073,610,275)
|
0.96%
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2012
Komparasi anggaran Program
Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Program Promosi Kesehatan
dan Pemberdayaan Masyarakat
dalam dokumen APBD tahun 2013.
APBD
2013
|
Deviasi
Anggaran
|
||
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp
|
%
Anggaran Promosi atas Upaya Kesehatan
|
22,168,114,250
|
365,454,500
|
(21,802,659,750)
|
1.65%
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2013
Komparasi anggaran Program
Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Program Promosi Kesehatan
dan Pemberdayaan Masyarakat
dalam dokumen APBD tahun 2014.
APBD
2014
|
Deviasi
Anggaran
|
||
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp
|
%
Anggaran Promosi atas Upaya Kesehatan
|
24,479,576,500
|
1,519,974,000
|
(22,959,602,500)
|
6.21%
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2014
Komparasi
anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat
dengan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam dokumen APBD tahun 2012.
APBD
2012
|
Deviasi
Anggaran
|
||
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
Rp
|
%
Anggaran Standarisasi Pelayanan atas Upaya Kesehatan
|
24,307,989,775
|
733,096,210
|
(23,574,893,565)
|
3.02%
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2012
Komparasi
anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat
dengan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam dokumen APBD tahun 2013.
APBD
2013
|
Deviasi
Anggaran
|
||
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
Rp
|
%
Anggaran Standarisasi Pelayanan atas Upaya Kesehatan
|
22,168,114,250
|
863,280,000
|
(21,304,834,250)
|
3.89%
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2013
Komparasi
anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat
dengan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam dokumen APBD tahun 2014.
APBD
2014
|
Deviasi
Anggaran
|
||
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
|
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
|
Rp
|
%
Anggaran Standarisasi Pelayanan atas Upaya Kesehatan
|
24,479,576,500
|
1,464,717,000
|
(23,014,859,500)
|
5.98%
|
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2014
V.
KESIMPULAN
Mengenai konsistensi Perencanaan, dari studi kebijakan
terkait, menunjukkan adanya keterputusan antara penjabaran sasaran program baik
yang tercantum dalam RPJMD, RKPD maupun PPAS dengan permasalahan pada Program
PKMS yang bergulir di masyarakat. Secara Nomenklatur Program ada konsistensi
antara dokumen tersebut di atas,namun secara subtansi sasaran, tidak singkron
dengan masalah yang tertuang dalam RPJMD mapun RKPD berkenaan dengan jaminan
kesehatan masyarakat.
Di dalam RPJMD-RKPD-PPAS dan APBD Program Promosi
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Program Standarisasi Pelayanan
Kesehatan konsisten muncul. Namun demikian sasaran dan kegiatan dari
masing-masing program tidak ada nomenklatur yang berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi/promosi
PKMS maupun kegiatan pendatan dan verifikasi kepesertaan PKMS guna meningkatkan
ketercakupan penerima manfaat yang tepat sasaran.
VI.
REKOMENDASI
A.
Rekomendasi
secara khusus
1. Rekomendasi
dalam konsistensi perencanaan
a. Mendorong
kegiatan penyediaan informasi dan promosi berkaitan program PKMS, dari
mekanisme pendaftaran hingga penggunaan dalam Program Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat.
ü Informasi
mekanisme pengajuan diri
ü Melibatkan
warga dalam promosi informasi mengenai penerimaan pengajuan PKMS gold maksimal
tujuh hari kerja setelah proses home visit.
ü Melibatkan
keterbukaan informasi warga penerima manfaat PKMS dengan melibatkan warga
b. Mendorong
kegiatan pendataan dan verifikasi calon member PKMS dalam Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan yang
ada di Dinas Kesehatan
ü Adaya SOP
biar pendataan lebih cepat
ü Adanya
pelibatan warga melalui forum keluarahan pada tahapan pendataan
ü Adanya
pelibatan warga pada tahapan verivikasi
(home visit) /RT/RW/PKK.Kader Posyandu
ü Adanya
perlindungan kepada petugas yang melakukan validasi data agar tidak
diintimidasi masyarakat
ü Adanya
keterlibatan masyarakat dalam pengawasan
2. Rekomendasi
dalam konsistensi penganggaran
a.
Mengalokasikan anggaran untuk
kegiatan sosialisasi serta promosi
program PKMS. Hal tersebut mengingat tidak ada alokasi khusus anggaran yang
termuat dalam dokumen penganggaran yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan promosi
program PKMS.
b.
Mengalokasikan anggaran
untuk kegiatan pendataan serta verifikasi calon member program PKMS.
Dikarenakan dalam dokumen penganggaran tidak ada alokasi anggaran untuk
kegiatan pendataan serta verifikasi calon peserta PKMS.
B.
Rekomendasi
secara umum
Secara umum, rekomendasi dalam
konsistensi perencanaan dan penganggaran yaitu dengan optimalisasi fungsi kelembagaan tim perencana guna mendorong
perencanana dan penganggaran program yang singkron dengan permasalahan di
lapangan, meliputi :
a.
Perlu
komitmen bersama antara Dewan dan eksekutif untuk menjaga konsistensi
perencanaan dan dan penganggaran pada program Promotif
berkenaan dengan sosialisasi PKMS serta Kuratif berkaitan dengan pendataan
peserta PKMS.
b. Optimalisasi
dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan program hingga pengawalan
proses penganggarannya.
c.
Adanya
jaminan keterbukaan informasi proses perencanaan dan penganggaran untuk diakses
publik untuk menguatkan kualitas pengawalan publik terhadap isu-isu kritis
untuk perencanaan dan penganggaran
d.
Perlu
komitmen bersama antara Dewan dan eksekutif terhadap kelompok miskin sebagai
sasaran sosialisasi program dan kegiatan PKMS dalam kebijakan perencanaan dan
penganggaran.
e.
Mendorong adanya perbaikan
system informasi tentang kepastian
ketersediaan kuota kamar di Rumah Sakit.
Oleh:
Amar Benni Nugroho, Tim Peneliti Pattiro Surakarta
*****TERIMAKASIH*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar