Kamis, 15 Oktober 2015

Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran Sektor Kesehatan Kota Surakarta, 2012 - 2014

Hasil Analisis Anggaran Kesehatan Kota Surakarta
 Program Reformasi Birokrasi Pattiro Surakarta 2014

I.              LATAR BELAKANG MASALAH

Kesehatan merupakan komponen terpenting dalam kehidupan manusia. Kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini berarti suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, hal ini melandasi pemikiran bahwa sehat adalah investasi (Menkes, 2006).

Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota Surakarta dalam bidang kesehatan tersebut diperlukan optimalisasi penyelenggaraan dalam perencanaan dan penganggaran.  Pentingnya peranan perencanaan pembangunan menjadi bagian yang tak terhindarkan sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program dan kegiatan yang secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati bersama.

Sementara itu perencanaan pembangunan bidang kesehatan dalam bentuk program maupun kegiatan akan tinggal sebagai dokumen yang sia-sia jika tidak dikaitkan dengan penganggarannya, ini disebabkan arena anggaran merupakan bagian yang sangat penting untuk merealisasikan rencana dan target-target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun di sisi lain, keterbatasan anggaran semakin menuntut adanya perencanaan yang matang agar pemanfaatan sumber daya yang tersedia benarbenar dilakukan secara efektif dan efisien (Mulyati, 2010).

Permasalahan yang muncul adalah ketersediaan data dan informasi yang tertuang di dalam dokumen perencanaan belum sepenuhnya digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana program/kegiatan dan pengangaran tahunan, sehingga antara program dan kegiatan yang direncanakan tidak konsisten dengan permasalahan yang muncul.  

Di kota Surakarta, Program Pemeliharaan Kesehatan Mayarakat Surakarta (PKMS) Merupakan salah satu program bidang kesehatan yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD 2010-2015. Penyelenggaraan PKMS menjadi salah satu kondisi kekinian yang harus menjadi perhatian pemerintah Kota Surakarta dalam  implementasinya.

PKMS yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2008 dengan kuota sebanyak 143.456 orang, mengalami peningkatan kuota pada tahun 2009 menjadi sebanyak 175.697 orang. Peningkatan tersebut mengdindikasikan pemerintah Kota Surakarta harus membuat perencanaan yang matang guna menjamin kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Seringkali, permasalah yang banyak muncul adalah bekenaan dengan data base penerima PKMS. Terlepas dari kepesertaan program PKMS yang bersifat aktif mendaftar.

Disini diperlukan adanya usaha sosialisasi dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta, agar masyarakat mengetahui apa dan bagaimana program PKMS tersebut sehingga meminimalisir permasalah dalam data base kepesertaan. Dalam dokumen Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah  Kota Surakarta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor  6 Tahun  2008 Tentang, bahwa fungsi dinas kesehatan diantaranya adalah 1. Penyelenggaraan promosi kesehatan, 2. Penyelenggaraan sosialisasi dan 3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Temuan yang muncul dari hasil evaluasi PATTIRO bersama LSM dan ormas di Surakarta pada tahun 2011  bahwa masalah sosialisasi pelaksanaan PKMS juga rentan terjadi. Hasil evaluasi PKMS yang dilakukan PATTIRO bersama jaringan LSM dan Ormas di Surakarta menemukan fakta bahwa sosialisasi seputar PKMS belum terlaksana secara optimal. Pada tahun 2014, minimnya sosialisasi ke masyarakat berkaitan dengan keterlambatan penerbitkan peraturan wali kota (perwali) tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan masyarakat Surakarta (PKMS) 2014, mengakibatkan gejolak di masyarakat karena plafon pelayanan PKMS silver yang mestinya Rp 5 juta terpaksa masih Rp 2 juta (Surakartapos, 2014).

Mekanisme pendataan calon penerima PKMS Kader juga menjadi masalah yang harus ditemukan solusinya. Sebagaimana diungkapkan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK), bahwa DKK belum memiliki data valid mengenai  kepemilikan jaminan kesehatan oleh  kader posyandu.  Sebelumnya, DPRD mengkhawatirkan PKMS Kader akan salah sasaran karena ketidakakuratan data (Surakartapos, 2013). Dari hasil Audit Sosial yang baru saja dilaksanakan PATTIRO pada akhir 2014, permasalahan sosialisasi, pendataan serta verifikasi data masih muncul.

Di masyarakat muncul pula permasalahan terkait dengan tahapan verifikasi kepesertaan program PKMS. Ada   masyarakat   yang   merasa   mendapatkan   kepesertaan   yang   tidak   sesuai. Padahal   masyarakat   tersebut   merupakan   warga   yang   tidak   mampu. Tetapi dalam verifikasi di lapangan, merek  termasuk kedalam kepesertaan kartu   Silver. Sehingga mereka merasa tidak dimasukkan dalam kepesertaan yang tepat. (mufti Anas, 2008).

Dengan berbagai permasalahan yang terjadi seputar pelaksanaan program PKMS tersebut, PATTIRO melakukan riset konsistensi perencanaan dan penganggaran sektor kesehatan, khususnya berkaitan dengan implementasi PKMS. Hal tersebut dilakukan guna mengkaji konsistensi perencanaan dari dokumen kebijakan RPJMD hingga APBD mengenai program promotif termasuk kuratif mengenai kegiatan sosialisai, promosi, pendataan serta verifikasi  dalam PKMS.

II.             TUJUAN RISET
Riset Konsistensi perencanaan dan penganggaran di sektor kesehatan ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut :

a.     Menelaah Konsistensi perencanaan program mengenai sosialisasi dan promosi di program PKMS
b.     Menelaah Konsistensi perencanaan program mengenai pendataan dan verifikasi kepesertaan di program PKMS
c.     Menelaah Konsistensi penganggaran program mengenai  sosialisasi dan promosi di program PKMS
d.     Menelaah Konsistensi penganggaran program mengenai pendataan dan verifikasi di program PKMS
e.     Menemukan strategi program/kegiatan  untuk Sosialisasi, Promosi, Pendataan dan Verifikasi kepesertaan program PKMS
f.      Mengidentiikasi ruang keterlibatan masyarakat dalam implementasi PKMS

Pada akhir telaah konsistensi penganggaran, PATTIRO melakukan komparasi antara Program yang bersifat Promotif dengan Program yang bersifat Kuratif. Program yang dikomparasikan terutama Program yang berkaitan dengan pos Promosi serta pendataan dengan pos Pelayanan kesehatan. Hal tersebut dilakukan karena dalam UU no 36 tahun 2009, upaya kesehatan meliputi Promosi Kesehatan, Pencegahan, Perawatan Kesehatan dan Pengobatan.


III.            METODOLOGI
a.     Batasan Riset
Dalam penelitian ini terdapat beberapa batasan penelitian, diantaranya:
1.     Ruang lingkup isu yang menjadi objek penelitian adalah mengenai program dan kegiatan pada sektor kesehatan, khususnya pada Dinas Kesehatan Kota.
2.     Program/kegiatan yang dikaji mengenai implementasi kebijakan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS), khususnya pada lingkup Sosialisasi, Promosi, Pendataan serta Verifikasi kepesertaan.
3.     Dokumen perencanaan dan penganggaran yang ditelaah meliputi 3 (Tiga) Tahun perencanaan dan penganggaran,  yaitu Tahun Anggaran 2012-2014.
4.     Dokumen yang dikaji meliputi RPJMD, RKPD, PPAS dan APBD.
5.     Telaah yang dilakukan meliputi konsistensi perencanaan program antara RPJMD-RKPD-PPAS dan APBD serta  konsistensi penganggaran antara PPAS dengan APBD.
6.     Dokumen APBD yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen perencanaan Murni.

b.     Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) jenis, yaitu :
1.      Data sekunder adalah data yang dikeluarkan oleh dinas/instansi terkait yang ada di Kota Surakarta, meliputi :
a.     Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD),
b.     Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
c.     Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
d.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
e.     SOTK Dinas Kesehatan Kota Surakarta
f.      Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009
g.     Data sekunder yang dikaji termasuk informasi yang bersumber dari media massa dan riset ilmiah.
2.     Sedangkan data primer diperoleh melalui Fokus Group Discussion (FGD) dengan masyarakat sebagai penerima program PKMS.

c.     Metode Analisis
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi campuran, yaitu menggunakan pendekatan kuantitatif serta kualitatif, dan pelaporan disusun dengan metode deksriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.

Analisis konsistensi antara perencanaan dan penganggaran untuk bidang kesehatan Analisis dilakukan mulai dari merunut Misi Walikota Surakarta, selanjutnya mengevaluasi program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran dalam RPJMD, RKPD, PPAS dan APBD. Untuk mensistemtisir keterkaitan antar dokumen, dilakukan analisis mengunakan Tabel konsolidasi perencanaan dan penganggaran (MKPP).

Penyusunan Tabel Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran program dilakukan dengan integrasi antar  dokumen, yakni:

a. Integrasi perencanaan RPJMD, RKPD, PPAS dan APBD
b. Integrasi penganggaran PPAS dengan APBD

  
IV.            HASIL ANALISIS

1.        Konsistensi Perencanaan
Konsistensi perencanaan antara dokumen RPJMD-RKPD-PPAS-APBD

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa Fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota meliputi promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/ kota setempat dan / atau masyarakat.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan  penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Ketentuan tersebut di atas selanjunya diturunkan dalam Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surakarta dimana dalam Dinas Kesehatan Kota Surakarta terdapat empat bidang yang bertanggung jawab dalam pelayanan Promotif, Preventif, Kuratif dan rehabilitatif berikut ini:

a. Bidang Promosi Kesehatan, membawahkan :
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan;
2. Seksi Manajemen Informasi Kesehatan;
3. Seksi Pengembangan Promosi Kesehatan.
      b. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan, membawahkan :
1. Seksi Pencegahan Penyakit dan Penanggulangan KLB;
2. Seksi Pengendalian Penyakit;
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
     c. Bidang Upaya Kesehatan, membawahkan :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan;
3. Seksi Akreditasi dan Registrasi.
      d. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, membawahkan :
1. Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan KB;
2. Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat;
3. Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia.

a. Permasalahan bidang kesehatan

Perencanaan merupakan tahapan yang paling krusial dalam sebuah proses. Perencanaan menitikberatkan pada keterkaitan antara program/kegiatan yang direncanakan dengan persoalan yang terjadi di lingkungan setempat.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), telah termuat analisis mengenai peta Ancaman, Kekuatan dan Peluang dalam sektor kesehatan.

Tabel Ancaman dalam bidang Sosial Budaya
Analisis Lingkungan Bidang Sosial Budaya
Analisis Lingkungan Eksternal
Ancaman
Kebutuhan bantuan pendidikan dan kesehatan untuk kelompok miskin relatif tinggi, sehingga bisa membawa beban alokasi anggaran dari APBD.
Sumber: Dok. RPJMD Surakarta 2010-2015

Ancaman dalam bidang kesehatan berupa kebutuhan bantuan untuk masyarakat miskin yang relative tinggi sehingga bisa membawa beban alokasi anggaran dari APBD merupakan hal yang harus ditindak lanjuti dengan program yang meminimalisir ancaman tersebut, baik dengan program bersifat penyebar luasan informasi agar program terpublikasikan secara merata, dan pengetatan pendatan dan verifikasi kelompok masyarakat agar program tepat sasaran.

Tabel  Kekuatan dan Peluang dalam bidang Sosial Budaya.
Analisis Lingkungan Bidang Tata Pemerintahan
Analisis Lingkungan Eksternal
Kekuatan
Tingkat kesadaran masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan  pembangunan daerah cukup besar, sehingga menjadi modal dasar dalam jaringan dan jalinan kerja antara masyarakat dengan pemerintah.
Peluang
Munculnya UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik yang memungkinkan para SKPD untuk melakukan inovasi dan kreasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat
Sumber: Dok. RPJMD Surakarta 2010-2015

Guna mendukung kelancaran tahapan sosialisasi, promosi, pendataan dan verifikasi tersebut, peran serta masyarakat sangat penting. Peta kekuatan analisis lingkungan menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat berpartisiasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawsan pembangunnan cukup besar. Jalinan kerjasama antara pemerintah khususnya Dinas Kesehatan dengan masyarakat semakin terbuka dengan adanya UU NO. 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik. Kerjasama antara Dinas dengan masyarakat ditingkat kelurahan terumata, akan meningkatkan kualits program yang digulirkan, yaitu PKMS.
Analisis peta Ancaman, Kekuatan dan Peluang tersebut menjadi input penting dalam menyusun Program dan kegiatan. Dalam Program dan Indikator Kegiatan yang terjabarkan dalam dokumen RPJMD menunjukkan adanya Program yang mengindikasikan singkronisasi dengan kondisi yang telah dipetakan. Program tersebut yaitu 1). Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan 2). Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat memiliki Indikator Kegiatan yaitu adanya media promosi hidup sehat dan penyuluhan masyarakat pola hidup sehat. Sementara Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan memiliki Indikator Kinerja yaitu Pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan.

Tabel Program dan indikator kinerja bidang kesehatan dalam RPJMD.
Program RPJMD 2010-2015
Indikator kegiatan
Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
Pertolongan persalinan bagi ibu hamil
dari keluarga kurang mampu
Perawatan secara berkala terhadap ibu hamil kurang mampu
Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu
Program Peningkatan Keselamatan Anak dan balita
Pelatihan dan pendidikan perawatan anak balita
Penyuluhan kesehatan anak dan balita
Program Pecegahan dan Penanggulangan penyakit menular
Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
Penyemprotan/foging sarang nyamuk
Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan makanan dna minuman
Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan Minuman
Program Perbaikan Gizi Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat untuk Kadarzi
Penanggulanagan KEK, anemia gizi besi KVA dan Kekurangan zat gizi mikro lain
Pemberian tambahan makanan dan vitamin
Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Pengadaan sarana dan rasarana puskesmas
Pengadaan Puskesmas keliling
Pembangunan Puskesmasan Puskesmas Pembantu
Pembangunan Puskesmas
Peningkatan pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan
Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan
Peningkatan Kesehatan Masyarakat
Revitalisasi sistem kesehatan
Program Kemitraan Peningkatan pelayanan kesehatan
Kemitraan Asuransi kesehatan masyarakat
Program Obat & Perbekalan Kesehatan
Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan
Peningkatan mutu pelayanan farmasi, komunitas dan rumah sakit
Program Pengawasan Obat dan Makanan
Peningkatan pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya
Program Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
Pendidikan dan pelatihan formal
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pengembangan media promosi dan sadar hidup sehat
Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Penyusunan standar pelayanan kesehatan
Evaluasi dan pengembangan pelayanan kesehatan
Sumber: Dok. RPJMD Surakarta 2010-2015

Ancaman mengenai beban anggaran dalam APBD untuk bantuan kesehatan singkron dengan permasalahan yang dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Bahwa permasalahan dalam urusan kesehatan pada tahun 2012, 2013 salah satunya adalah masih ada keluarga tidak mampu yang belum dapat menerima kemanfaatan jaminan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut menunjukkan adanya dua hal, yaitu pertama, warga masyarakat tersebut tidak mendapatkan fasilitas informasi terkait dengan PKMS dari SKPD, dan kedua,  terjadinya salah pendataan dan verifikasi kepesertaan PKMS, dimana warga yang seharusnya mendapatkan kepesertaan justru tidak mendapatkan kepesertaan.

Tabel Permasalahan dalam RKPD
Urusan
PERMASALAHAN dalam RKPD
2012
2013
2014
Kesehatan
Masih ada keluarga tidak mampu yang belum dapat menerima kemanfaatan jaminan kesehatan masyarakat.
Masih ada keluarga tidak mampu yang belum menerima kemanfaatan jaminan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan bagi warga miskin;
Sumber: Dok. RKPD Surakarta 2012, 2013 2014
Dengan mengacu kepada pemasalahan sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD tersebut di atas, maka distribusi informasi serta promosi program PKMS secara adil dan merata sudah seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkeinambungan. Demikian pula dengan pelaksanaan pendataan dan verifikasi kepesertaan dengan prosedur yang lebih tersistematisir yaitu dengan menggandeng komponen masyarakat.

Promosi dan pendataan menjadi prioritas mengingat sasaran urusan kesehatan yang tertuang dalam RKPD 2012-2013 adalah meningkatnya cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Tabel Sasaran dalam RKPD
Urusan
SASARAN dalam RKPD
2012
2013
2014
Kesehatan
Meningkatnya cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu.
Meningkatnya cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat,  khususnya keluarga tidak  mampu.

Sumber: Dok. RKPD Surakarta 2012, 2013 2014
Jika menyingkronkan Program dalam RPJMD dan RKPD, maka dari sisi konsistensi program, kedua dokumen tersebut konsissten, dimana dalam dokumen RKPD menyebutkan Program Promosi Kesehatan serta Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan.

Tabel SProgram dan Kegiatan dalam RKPD
Urusan
Program dan Kegiatan dalam RKPD
2012
2013
2014
Kesehatan
Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, difokuskan pada kegiatan pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat; penyuluhan masyarakat pola hidup sehat; dan peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan;
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan  masyarakat, difokuskan pada kegiatan pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat; Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat; dan Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat,
difokuskan pada kegiatan Pengembangan media promosi dan
informasi sadar hidup sehat; Penyuluhan masyarakat pola
hidup sehat; dan Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan;
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, difokuskan pada  kegiatan penyusunan standar kesehatan; evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan; dan  pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan melalui pencapaian standar mutu ISO 9001-2008 bagi Puskesmas.
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, difokuskan pada kegiatan Penyusunan standar kesehatan; Evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan; dan  pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, difokuskan pada kegiatan Penyusunan standar kesehatan; Evaluasi dan  pengembangan standar pelayanan kesehatan; dan Pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar
pelayanan kesehatan;
Sumber: Dok. RKPD Surakarta 2012, 2013 2014

Dilihat konsistensi Program antara RPJMD-RKPD-PPAS-APBD, bisa dikatakan secara Nomenklatur Program, ketiga dokumen tersebut singkron, yaitu adanya Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.  Namun jika melihat sasaran program, maka tidak ada Nomenklatur yang mendeskripsikan sasarannya pada cakupan penerima informasi program PKMS.

Tabel Program Promosi Kesehatan dan  pemberdayaan masyarakat dalam PPAS 2012
PPAS Urusan Wajib  Bidang Kesehatan tahun 2012
Program / Kegiatan dalam PPAS
Sasaran
Program Promosi Kesehatan dan  pemberdayaan masyarakat
Cakupan PHBS paripurna 65%, posyandu mandiri 50%, PHBS SD tatanan utama dan paripurna 100%, dokter kecil terlatih 15%
Prosentase rumah tangga sehat utama & paripurna 65%, Prosentase posyandu mandiri 50%, Prosentase dokter kecil terlatih 15%
Meningkatnya pemahaman tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Cakupan P3 NAPZA 30%, cakupan rumah tangga dengan PHBS utama dan paripurna 65%
Prosentase rumah tangga sehat utama & paripurna 65%, Prosentase posyandu mandiri 50%, Prosentase dokter kecil terlatih 15%
Meningkatnya prosentase penyuluhan NAPZA 65%
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2012

Tabel Program Promosi Kesehatan dan  pemberdayaan masyarakat dalam PPAS 2013
PPAS Urusan Wajib  Bidang Kesehatan tahun  2013
Program / Kegiatan dalam PPAS
Sasaran
Program Promosi Kesehatan dan  pemberdayaan masyarakat
Tercapainya cakupan rmh tangga sehat utama dan
paripurna 70% th 2013;
Meningkatnya persentase cakupan SD dg PHBS tatanan
sehat utama dan paripurna mjd 97% th 2013;
Meningkatnya persentase cakupan SLTP dg PHBS tatanan sehat utama dan paripurna mjd 20% th 2013;
 Meningkatnya persentase cakupan SLTA dg PHBS tatanan sehat utama dan paripurna mjd 20% th 2013;
Meningkatnya persentase cakupan penyuluhan
P3 NAPZA mjd 10% th 2013;
Meningkatnya persentase posyandu dg strata mandiri mjd 52% th 2013;
Meningkatnya persentase kelurahan siaga aktif
mjd 75% th 2013;
Meningkatnya persentase cakupan dokter kecil
terlatih mjd 11% th 2013
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2013

Tabel Program Promosi Kesehatan dan  pemberdayaan masyarakat dalam PPAS 2014
PPAS Urusan Wajib  Bidang Kesehatan tahun  2014
Program / Kegiatan dalam PPAS
Sasaran
Program Promosi Kesehatan dan  pemberdayaan masyarakat
Cakupan rumah tangga sehat utama dan paripurna 72.5% th 2014
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2014

Tabel Program Promosi Kesehatan dan  Pemberdayaan Masyarakat dalam APBD 2012-2014.
Dokumen APBD 2012-2014
Program
Kegiatan
Program Promosi kesehatan & pemberdayaan masyarakat
Pengembangan media promosi & informasi sadar hidup sehat
Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat
Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2012, 2013 2014
Untuk Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, secara nomenklatur ada konsistensi Program antara dokumen RPJMD-RKPD-PPAS serta APBD, sebagaimana ada dalam table dibawah ini.

Tabel Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam PPAS 2012
PPAS Urusan Wajib  Bidang Kesehatan tahun   2012
Program / Kegiatan dalam PPAS
Sasaran
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Meningkatnya jumlah Puskesmas bersertifikat ISO 100% tahun 2015; Prosentase cakupan perijinan nakes dan sarkes 100% pada tahun 2015 Tersusunnya Perda Jamkesda pada tahun 2015; persentase institusi mengumpulkan data profil kesehatan secara tepat waktu 90% pada tahun 2015; Tersedianya sistem informasi kesehatan yang terintegrasi di Dinas kesehatan pada  ahun 2015; Persentase pelaporan simkesda secara on-line 100% pada tahun 2015; Prosentase capaian SPM untuk tiap indikator menjadi 80 % tahun 2015
100% simpus simkesda optimal
70% penyebab kematian terdekteksi
Sertifikasi ISO 9001 100%, terlaksananya SIMPUS di Puskesmas 100%
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2012

Tabel Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam PPAS 2013
PPAS Urusan Wajib  Bidang Kesehatan tahun   2013
Program / Kegiatan dalam PPAS
Sasaran
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Meningkatnya jumlah puskesmas
bersertifikat ISO mjd 14 th 2013;
Meningkatnya Kualitas Sistem informasi manajemen RSUD
Mempertahankan persentase cakupan perijinan nakes dan sarkes 100% th 2013;
Meningkatkan persentase capaian SPM utk tiap indikator mjd 78% th 2013;
Tersusunnya Perda Jamkesda pd th 2013;
Meningkatnya persentase institusi mengumpulkan data
profil kesehatan secara tepat waktu mjd 80% th 2013;
Tersedianya sistem informasi kesehatan yang terintegrasi di Dinas Kesehatan pd th 2013;
Meningkatnya persentase pelaporan simkesda scr online mjd 80% th 2013
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2013

Tabel Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam PPAS 2014
PPAS Urusan Wajib  Bidang Kesehatan tahun   2014
Program / Kegiatan dalam PPAS
Sasaran
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Jumlah puskesmas bersertifikat ISO mjd 16 th 2014; 
Persentase cakupan perizinan nakes dan sarkes 100% th 2014;
Persentase capaian SPM utk tiap indikator mjd 79% th 2014;
Persentase institusi mengumpulkan data profil kesehatan secara tepat waktu mjd 85% th 2014;
Tersedianya sistem informasi kesehatan yang terintegrasi di Dinas Kesehatan pd th 2014;
Persentase pelaporan simkesda scr online mjd 90% th 2014
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2014

Tabel Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam APBD 2014
Dokumen APBD  2012-2014
Program
Kegiatan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Penyusunan standart kesehatan
Penyusunan standart pelayanan kesehatan
Evaluasi & pengembangan standart pelayanan kesehatan
Pembangunan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun 2012, 2013 2014
2.     Konsistensi Penganggaran
Konsistensi antara dokumen PPAS-APBD

Inkonsistensi dalam substansi perencanaan juga terjadi dalam tahapan penganggaran, baik dalam program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat maupun juga program Standarisasi Pelayanan Kesehatan. Tidak adanya konsistensi nampak dalam komparasi anggaran antara dokumen PPAS dengan dokumen APBD.

Dari sisi tren pertumbuhan, anggaran untuk Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam dokumen PPAS, mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan sangat signifikan muncul pada tahun anggaran 2014, seperti dalam table di bawah ini.

.Tabel anggaran program Promkes dan Pemberdayaan dalam PPAS
Program
Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
2012
2013
2014
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
259,379,500
392,954,500
1,559,974,000
Kenaikan dari tahun sebelumnya
100.00%
151.50%
396.99%
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2012, 2013, 2014
Dalam rincian kegiatan yang tertuang dalam APBD di bawah ini, menunjukkan kenaikan anggaran paling tinggi ada dalam kegiatan Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat.

Tabel Anggaran Program Promkes dan Pemberdayaan dalam APBD
Program
APBD
2012
2013
2014
Program Promosi kesehatan & pemberdayaan masyarakat
              234,379,500
              365,454,500
      1,519,974,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
155.92%
415.91%
Kegiatan
2012
2013
2014
Pengembangan media promosi & informasi sadar hidup sehat
                 45,000,000
              217,785,000
          615,810,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
483.97%
282.76%
Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat
              182,029,500
              140,319,500
          896,814,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
77.09%
639.12%
Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan
                   7,350,000
                                    -
              7,350,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
0.00%
100.00%
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2012, 2013, 2014
itinjau dari konsistensi penganggaran Program Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat antara PPAS dengan APBD, menunjukkan inkonsistensi penganggaran dalam dokumen APBD seperti di dalam tabel di bawah ini.

Tabel konsistensi penganggaran PPAS dengan APBD Program Promosi Kesehatan tahun 2012
Program
2012
Deviasi Anggaran
PPAS
APBD
Rp
dialokasikan
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
259,379,500
              234,379,500
          (25,000,000)
90.36%
Sumber: Dok. PPAS dan APBD  Surakarta tahun  2012

Tabel konsistensi penganggaran PPAS dengan APBD Program Promosi Kesehatan tahun 2013
Program
2013
Deviasi Anggaran
PPAS
APBD
Rp
dialokasikan
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
392,954,500
              365,454,500
          (27,500,000)
93.00%
Sumber: Dok. PPAS dan APBD  Surakarta tahun  2013

Tabel konsistensi penganggaran PPAS dengan APBD Program Promosi Kesehatan tahun 2014
Program
2014
Deviasi Anggaran
PPAS
APBD
Rp
dialokasikan
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
1,559,974,000
       1,519,974,000
          (40,000,000)
97.44%
Sumber: Dok. PPAS dan APBD  Surakarta tahun  2014

Sementara itu, penganggaran untuk program Standarisasi Pelayanan Kesehatan yang tertuang dalam dokumen PPAS juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Lonjakan anggaran terjadi dari tahun anggaran 2012 e tahun 2013 dimana kenaikan anggaran mencapai 158,73%, dan terus meningkat dalam tahun 2014.

Tabel Anggaran Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam PPAS
Program
Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
2012
2013
2014
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
733,096,210
1,163,635,000
1,699,717,000
Kenaikan dari tahun sebelumnya
100.00%
158.73%
146.07%
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2012, 2013, 2014
Kenaikan angaran juga terjadi dalam dokumen APBD. Namun demikian, peningkatan anggaran tersebut tidak diiringi dengan pengalokasian untuk kegiatan pendataan dan verifikasi kepesertaan PKMS. Dalam rincian kegiatan APBD, tidak ada kegiatan yang mengindikasikan pendataan dan verifikasi kepesertaan PKMS.

Tabel anggaran program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam APBD
Program
APBD
2012
2013
2014
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
         733,096,210
        863,280,000
      1,464,717,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
117.76%
169.67%
Kegiatan
2012
2013
2014
Penyusunan standart kesehatan
                               -
                         -
               810,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
0
0
100.00%
Penyusunan standart pelayanan kesehatan
            86,387,000
          46,300,000
           46,200,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
53.60%
99.78%
Evaluasi & pengembangan standart pelayanan kesehatan
         550,464,210
        688,265,000
      1,313,565,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
125.03%
190.85%
pembangunan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan
            96,245,000
        128,715,000
         104,142,000
Kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya
100.00%
133.74%
80.91%
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2012, 2013, 2014
Sebagaimana inkonsistensi penganggaran dalam Promosi Kesehatan antara dokumen PPAS dengan APBD, hal serupa juga muncul dalam program Standarisasi Pelayanan Kesehatan. Dari tiga tahun penganggaran yang dijadikan sapel, hanya penganggaran pada tahun 2012 yang singkron antara anggaran PPAS dengan anggaran dalam APBD Murni.

Tabel konsistensi penganggaran PPAS
dengan APBD Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Tahun 2012
Program
2012
Deviasi Anggaran
PPAS
APBD
Rp
dialokasikan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
733,096,210
            733,096,210
                                   -
100.00%
Sumber: Dok. PPAS dan APBD  Surakarta tahun  2012

Tabel konsistensi penganggaran PPAS
dengan APBD Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
tahun 2013
Program
2013
Deviasi Anggaran
PPAS
APBD
Rp
dialokasikan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
1,163,635,000
        863,280,000
          (300,355,000)
74.19%
Sumber: Dok. PPAS dan APBD  Surakarta tahun  2013

Tabel konsistensi penganggaran PPAS
 dengan APBD Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
tahun 2014
Program
2014
Deviasi Anggaran
PPAS
APBD
Rp
dialokasikan
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
1,699,717,000
      1,464,717,000
          (235,000,000)
86.17%
Sumber: Dok. PPAS dan APBD  Surakarta tahun  2014

Sekilas, anggaran program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, sangat jauh berbeda dengan anggaran yang bersifat Kuratif, yaitu dengan Program Upaya Kesehatan Masyarakat.

Anggaran Program/kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat dalam PPAS
Program
Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
2012
2013
2014
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
25,322,584,775
25,417,504,250
25,824,000,500
Sumber: Dok. PPAS Surakarta tahun  2012, 2013, 2014

Anggaran Program/kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat dalam APBD
Program
APBD
2012
2013
2014
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
         24,307,989,775
     22,168,114,250
  24,479,576,500
Pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas & jaringannya
            1,145,593,375
       1,321,149,250
    1,425,412,500
Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
         21,024,600,000
     18,517,600,000
  20,491,637,000
Peningkatan kesehatan masayarakat
                 37,870,000
          329,015,000
       447,875,000
Peningkatan pelayanan & penanggulangan masalah kesehatan
               462,995,000
          241,874,000
       404,489,000
Penyediaan biaya operasional & pemeliharaan
            1,632,581,400
       1,754,366,000
    1,706,053,000
Revitalisasi Kesehatan
                    4,350,000
             4,110,000
          4,110,000
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun  2012, 2013, 2014

Komparasi anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Program Promosi Kesehatan
dan Pemberdayaan Masyarakat dalam dokumen APBD tahun 2012.
APBD 2012
Deviasi Anggaran
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Rp
% Anggaran Promosi atas Upaya Kesehatan
         24,307,989,775
              234,379,500
 (24,073,610,275)
0.96%
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun  2012


Komparasi anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Program Promosi Kesehatan
dan Pemberdayaan Masyarakat dalam dokumen APBD tahun 2013.
APBD 2013
Deviasi Anggaran
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Rp
% Anggaran Promosi atas Upaya Kesehatan
     22,168,114,250
              365,454,500
 (21,802,659,750)
1.65%
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun  2013
Komparasi anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Program Promosi Kesehatan
dan Pemberdayaan Masyarakat dalam dokumen APBD tahun 2014.
APBD 2014
Deviasi Anggaran
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Rp
% Anggaran Promosi atas Upaya Kesehatan
      24,479,576,500
          1,519,974,000
 (22,959,602,500)
6.21%
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun  2014
Komparasi anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat
dengan Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam dokumen APBD tahun 2012.
APBD 2012
Deviasi Anggaran
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Rp
% Anggaran Standarisasi Pelayanan atas Upaya Kesehatan
   24,307,989,775
            733,096,210
    (23,574,893,565)
3.02%
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun  2012

Komparasi anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat
dengan Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam dokumen APBD tahun 2013.
APBD 2013
Deviasi Anggaran
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Rp
% Anggaran Standarisasi Pelayanan atas Upaya Kesehatan
 22,168,114,250
        863,280,000
    (21,304,834,250)
3.89%
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun  2013

Komparasi anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat
dengan Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dalam dokumen APBD tahun 2014.
APBD 2014
Deviasi Anggaran
Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Rp
% Anggaran Standarisasi Pelayanan atas Upaya Kesehatan
  24,479,576,500
      1,464,717,000
    (23,014,859,500)
5.98%
Sumber: Dok. APBD Surakarta tahun  2014

V.             KESIMPULAN

Mengenai konsistensi Perencanaan, dari studi kebijakan terkait, menunjukkan adanya keterputusan antara penjabaran sasaran program baik yang tercantum dalam RPJMD, RKPD maupun PPAS dengan permasalahan pada Program PKMS yang bergulir di masyarakat. Secara Nomenklatur Program ada konsistensi antara dokumen tersebut di atas,namun secara subtansi sasaran, tidak singkron dengan masalah yang tertuang dalam RPJMD mapun RKPD berkenaan dengan jaminan kesehatan masyarakat.

Di dalam RPJMD-RKPD-PPAS dan APBD Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan konsisten muncul. Namun demikian sasaran dan kegiatan dari masing-masing program tidak ada nomenklatur yang berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi/promosi PKMS maupun kegiatan pendatan dan verifikasi kepesertaan PKMS guna meningkatkan ketercakupan penerima manfaat yang tepat sasaran.


VI.            REKOMENDASI

A.     Rekomendasi secara khusus
1.         Rekomendasi dalam konsistensi perencanaan
a.     Mendorong kegiatan penyediaan informasi dan promosi berkaitan program PKMS, dari mekanisme pendaftaran hingga penggunaan dalam Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
ü  Informasi mekanisme pengajuan diri
ü  Melibatkan warga dalam promosi informasi mengenai penerimaan pengajuan PKMS gold maksimal tujuh hari kerja setelah proses home visit.
ü  Melibatkan keterbukaan informasi warga penerima manfaat PKMS dengan melibatkan warga

b.     Mendorong kegiatan pendataan dan verifikasi calon member PKMS dalam  Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan yang ada di Dinas Kesehatan
ü  Adaya SOP biar pendataan lebih cepat
ü  Adanya pelibatan warga melalui forum keluarahan pada tahapan pendataan
ü  Adanya pelibatan warga  pada tahapan verivikasi (home visit) /RT/RW/PKK.Kader Posyandu
ü  Adanya perlindungan kepada petugas yang melakukan validasi data agar tidak diintimidasi masyarakat
ü  Adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan

2.           Rekomendasi dalam konsistensi penganggaran
a.        Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan sosialisasi serta  promosi program PKMS. Hal tersebut mengingat tidak ada alokasi khusus anggaran yang termuat dalam dokumen penganggaran yang dialokasikan  untuk kegiatan sosialisasi dan promosi program PKMS.

b.        Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pendataan serta verifikasi calon member program PKMS. Dikarenakan dalam dokumen penganggaran tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan pendataan serta verifikasi calon peserta PKMS.

B.     Rekomendasi secara umum
Secara umum, rekomendasi dalam konsistensi perencanaan dan penganggaran yaitu dengan optimalisasi fungsi kelembagaan tim perencana guna mendorong perencanana dan penganggaran program yang singkron dengan permasalahan di lapangan, meliputi :
a.     Perlu komitmen bersama antara Dewan dan eksekutif untuk menjaga konsistensi perencanaan dan dan penganggaran pada program Promotif berkenaan dengan sosialisasi PKMS serta Kuratif berkaitan dengan pendataan peserta PKMS.
b.  Optimalisasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan program hingga pengawalan proses penganggarannya.
c.     Adanya jaminan keterbukaan informasi proses perencanaan dan penganggaran untuk diakses publik untuk menguatkan kualitas pengawalan publik terhadap isu-isu kritis untuk perencanaan dan penganggaran
d.     Perlu komitmen bersama antara Dewan dan eksekutif terhadap kelompok miskin sebagai sasaran sosialisasi program dan kegiatan PKMS dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran.
e.     Mendorong adanya perbaikan system informasi  tentang kepastian ketersediaan kuota kamar di Rumah Sakit.



Oleh: Amar Benni Nugroho, Tim Peneliti Pattiro Surakarta


 *****TERIMAKASIH*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar