Selasa, 23 Desember 2014

Petilasan Saridin Di Bumi Landoh, Jatimulyo (Pati); Sejarah Yang Belum Tersampaikan

Sejarah berdirinya bangunan Petilasan atau bisa diartikan sebagai Pesantren (Perguruan) di Dusun Landoh, Jatimulyo berangkat dari sejarah kerajaan mataram kurang lebih pada tahun 670 M. Pada saat itu, Saridin mengawali babat alas dengan sendirinya. Asal usul Saridin berasal dari Dusun Ngetuk, Tayu. Dari Mataram ke Ngetuk, Saridin jalan kaki menuju wilayah Pati bagian utara tepatnya di Dusun Pesanggrahan, Tayu. Di Dusun Pesanggrahan Saridin mendapatkan kerbau dari Ki Ageng Kiringan dan menuntunnya sampai ke Dusun Jepat, Margotuwu dan Guyangan, hingga akhirnya menetap di Dusun landoh. Di Dusun Landoh, Saridin mendirikan sebuah tempat Perguruan dan mendidik beberapa santri. Para santri datang dari daerah sekitar, seperti Trangkil, Kepoh, Karang Legi dan lain sebagainya. Petilasan itu sampai saat ini masih bisa dijumpai di desa Jatimulyo, Wedarijaksa, Pati. Bangunan itu memiliki luas 7x9 m dan mulai dibangun kurungan tembok pada tahun 1983 M.

Selain mempunyai kesibukan mengajar beberapa santri, Saridin mempunyai kesibukan lain, yakni bertani. Pada saat bertani, Saridin sedang dicari istrinya yang berasal dari dusun Miyono. Setelah keduanya bertemu, istrinya ikut menetap di dusun landoh. Naliko gegeblek dari mataram, sultan mataram silaturahmi ke dusun landoh bersama Retno Jinoli. Namun, pada saat itu Saridin memiliki tugas untuk menentramkan mataram. Dan, sultan mataram menunggu Saridin sambil bertani menggantikan tugas Saridin sebagai petani di dusun landoh. Setelah Saridin kembali dari mataram dan sultan mataram pulang, Retno Jinoli duduk manis (ikut menetap dan kemudian menjadi istri Saridin) di dusun landoh. Setelah duduk manis di dusun ini, Retno Jinoli mempunyai murid-murid (para santri), dan membuat petanen-petanen(pertanian)  sampai seterusnya.. Cerita rakyat yang berkembang saat ini masih simpang siur mengenai jumlah istri Saridin. Ada yang mengatakan dua, tiga, empat dan sebagainya.

Senin, 03 November 2014

Keluh-kesah Kader Posyandu

Solo. Ternyata berjuang menjadi kader posyandu itu tidak mudah. Banyak rintangan yang ditemui disaat mereka melaksanakan tugas-tugasnya. Hal ini terungkap dalam diskusi FKKP (Forum Komunikasi Keluarga Posyandu) Surakarta, Senin, (18/5/13) di Gedung DPKS (Dewan Pendidikan Kota Surakarta).
Diskusi rutin FKKP ini diawali dengan paparan mengenai UU No 25 th 2009 tentang pelayanan publik. Diskusi dilanjutkan dengan inventarisasi permasalahan posyandu di Surakarta untuk di bawa audiensi ke DPRD sebagai rencana tindak lanjut pertemuan sebelumnya.
FKKP Surakarta sedang berdiskusi Posyandu

Ternyata di Kota Surakarta masih banyak permasalahan posyandu. Antara lain: Di Pasar  Kliwon, kel semanggi. Ada yang satu RW 1 posyandu ada yang 3 posyandu, kader kurang (kader Cuma 1, jadi susah untuk bagi tugas) karena kerja-kerja posyandu bukan hanya menimbang tapi juga banyak kegiatan posyandu yang lain.
Kader posyandu itu juga termasuk anggota PKK. Akan tetapi banyak masyarakat yang tidak tahu sehingga tidak ikut berpartisipasi. Untuk itu perlunya sosialisasi apa itu posyandu. Dan juga adanya kaderisasi. Contoh yang bagus di Pasar Kliwon sudah ada kader tiap posyandu 10 orang sehingga bisa saling berbagi tugas.  
Permasalahan yang lainnya adanya beda visi antara puskesmas Sangkrah & Gajahan. Misal untuk membentuk posyandu ada yang mudah ada yang sudah. Itu juga sangat berpengaruh dalam pendirian posyandu. Ada juga posyandu yang suruh membubarkan karena balita kurang dari 20 orang. Kepengurusan posyandu dibentuk dalam PKK idealnya Pusksemas sebagai mitra tidak boleh mencampuri internal kepengurusan.
Masyarakat juga pingin tahu pengertian struktur posyandu itu seperti apa dari puskesmas? Karena dilapangan posyandu yang punya anak balita sedikit merasa tidak enak pingin gabung tidak ada yang digabungkan.
Memang dalam sudah ada aturan dari DKK  setiap 2 tahun Posyandu ganti pengurus tapi susah dilapangan karena susah

Gapoktan Belajar APBD


Supadi, Ketua Gapoktan
Solo. Gapoktan Tri Manunggal Tani Surakarta melakukan diskusi anggota kerjasama Pattiro Surakarta. Adapun tema yang diangkat  yaitu “mengenal APBD dalam rangka mendorong peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Kota Surakarta”, Sabtu, 11 Mei 2013 di Rumah Ketua Gapoktan, Ngipang Kadipiro. 
Diskusi diawali dengan pemateri tentang pentingnya masyarakat sipil untuk memantau anggaran negara. Disitu dijelaskan bahwa anggaran publik merupakan salah satu masalah penting yang ditangani oleh pemerintah. Disana masyarakat sipil mempunyai tiga hak yaitu: hak alokasi, hak politik dan hak informasi.
Peserta Diskusi Gapoktan sedang serius mengikuti diskusi
  

MPPS buka Posko Pengaduan Pendidikan

Diskusi MPPS
            Solo. MPPS (Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta) melakukan diskusi rutin, Selasa, 2 Mei 2013 di Kantor Pattiro Surakarta sekaligus dalam rangka memperingati hari pendidikan nasional. Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya bahwa MPPS akan melakukan posko pengaduan tentang pendidikan maka dalam pertemuan ini mencoba menkonsultasikan form pengaduan yang sudah dibuat oleh para tim perumus dibeberapa pertemuan terbatas sebelumnya.
Suasana diskusi MPPS
            Disepakati bahwa form pengaduan yang dilakukan MPPS itu harus aktif terjun kelapangan oleh masing-masing lembaga atau personal yang tergabung dalam MPPS. Bahwa posko pengaduan ini di mulai bulan Mei – Juli 2013 terutama pada saat penerimaan siswa baru yang sering terdapat banyak persoalan. Adapuntujuan dari posko pengaduan yauitu pengawasan/monitoring & evaluasi Pendidikan Dasar & Menengah. Menumbuhkan daya kritis & Partisipasi masyarakat. Dan alat kontrol implementasi kebijakan. Adapun sasaran respondennya antara lain: orang tua siswa/wali, siswa dan masyarakat umum. 
Fungsi posko ini yaitu sebagai tempat mendapatkan informasi, konsultasi dan advokasi. Untuk sekretariat bersama yaitu Kantor Pattiro Surakarta. Sedangkan lembaga-lembaga yang jadi posko MPPS antara lain LBH ATMA, Pattiro Surakarta, SpekHAM, Ekasita, YSKK dan Figurs.


Panduan Aswaja dalam Perbaikan Pelayanan Publik

Diskusi Fosminsa di Kantor NU Surakarta
Solo. Senin (21/5/13). Acara diskusi Fosmisa (Forum Studi dan silaturohmi waga NU Surakarta) di Kantor NU Surakarta diawali dengan paparan materi tentang aswaja (ahli sunah wal jama’ah). Amin Rosyadi sebagai pembicara diskusi yang mengangkat tema  “Partisipasi Masyarakat dalam Perbaikan  Pelayanan Publik dengan Panduan Aswaja (Ahli sunah waljamaah)”.



Dalam penganut aswaja bahwa segala hal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan entah apa itu bentuknya. Mau sistem pemerintahan demokrasi, sistem kerajaan atau yang lainnya hal yang diutamakan adalah kemaslahatan (kemanfaatan/kebaikan) umat dan kemakmuran warganya.

FKKB Surakarta Audiensi ke Dishub Usul Soal Under Pas Purwosari


Audiensi FKKB Surakarta ke Dishubkominfo Surakarta
FKKB (Forum Komunikasi Keluarga Becak) Surakarta melakukan audiensi  ke Dishubkominfo Surakarta, Senin, 14 Mei 2013. Audiensi langsung ditanggapi oleh Kepala Dishubkominfo, Y.Herman.S dengan baik. Sebelumnya para pengemudi becak menyampaikan usulnya Y.Herman.S langsung menyatakan siap memperjuangankan apa yang diusulkan tukang becak. Beliau juga berjanji akan melibatkan tukang becak yang merupakan salah satu aset kendaraan umum yang dibanggakan di Solo terutama terkait pembangunan under pass. 

Kamis, 30 Oktober 2014

Kemacetan di Jl Pattimura


Ruliyani
Surakarta, Arus lalu lintas di jalan Pattimura tepatnya di perempatan Jl. yos Sudarso hampir setiap waktu mengalami kemacetan. Itu terjadi diakrenakan sepanjang Jln pattimura arah perempatan ke barat adalah menjadi jalan alternative untuk menuju Jl Veteran lebih-lebih pada jam-jam rame seperti jam masuk sekolah pada pagi hari dan pada jam pulang kerja sore hari
            Berdasarkan informasi yang dilonatrkan oleh Dinas Perhubungan bahwa untuk mencegah menumpuknya kendaraan di Jl Pattimura diberikan atau diberlakukan satu arah di jl Pattimura tersebut. tetapi smapai saat ini belum terlihat direalisasikan untuk peraturan tersebut
Community Gathering, Pattiro Surakarta di Karanganyar 2014
            Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Jl pattimura sudah sering mengeluh bahkan membuat pengaduan dengan permasalahan ini tetapi hanya janji-janji yang diterima tanpa realisasi yang jelas

            Masyarakat sangat berharap untuk masalah kemacetan ini untuk bisa segera diatasi karena jalan tersebut adalah menjadi masalah bagi masyarakat sekitar dan itu sangatlah mengganggu. karnea sudah sejak tahun 2009 kemacetan itu semakin parah sampai saat ini. Rullyani

Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

Petani Solo (Terakhir) Menangis

Toyani
Solo tinggal memeiliki 100 hektare sawah.  Sebanyak 12 hektare dari sawah tersebut tidak bisa ditanami karena tidak mendapatkan pasokan air. Petani di Sumber dan Banyuanyar banyak yang menangis karena sawah garapan mereka tidak bisa ditanami sehingga tidak mempunyai penghasilan.
Padahal pada tahun 2012 Pemerintah Kota telah mencanangkan sawah yang ada di Solo menjadi lahan abadi atau  lestari sebagai kawasan sabuk hijau. Kenyataannya sawah tersebut sebagian tidak bisa digarap. Satu-satunya saluran irigasi di Jl. Adi Sumarmo sepanjang + 500 m telah tersumbat sedimen lumpur sehingga mampet, air tidak bisa mengalir.
 Harapan para petani Pemerintah bisa mengatasi saluran ini dengan memperbaiki saluran sehingga air bisa mengalir lagi atau mugkin keduk lumpur, dengan harapan seperti ini petani bisa mendapat penghasilan yang baik.
Kami sebagai petani sudah mencari solusi kemana-mana sampai ke dewan pun telah kami tempuh. Namun kenyataannya hasil nihil, dengan demikian kepada siapa kami rakyat kecil ini mengadu ! Toyani -Gapoktan








Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

Tutup Lebih Awal Warga Mengeluh Kesah

Suharno, salah seorang warga yang keseharianya sebagai nelayan hendak mengurus KTP untuk keperluan pengurusan besiswa anaknya, mengaku merasa kecewa dngan sikap pegawai Kecamatan Tayu. Pasalnya ia gagal membuat KTP hari ini sabtu 9 agustus2014.“ ini kan baru jam 2 siang, kenapa kantor kecamatn ini sudah tutup?” ujar suharno dengan wajah yang sangat kesal. Hampir semua warga tayu merasa demikian, ditambah lagi ada ulah oknum yang melakukan pungutan liar dalam setiap kepengurusan KTP. Akibatnya setiap kali warga yang hendak mengurus KTP di Kantor kecamatan tayu harus antre dari pagi bahkan ada yang nekat datangg lebih awal agar ia mendapat urutan yang pertama.
Hampir setiap hari penutupan kantor kecamatan lebih awal dilakukan oleh pegawai Kecamatan Tayu. “ setiap kali datang kesini siang-siang pasti seperti ini, padahal pagi hari kami harus melaut dahulu “ tambah Dikin tetangga harno. Melihat hal ini warga berharap kepada pemerintah kabupaten Pati agar semua pegawai kecamatan tayu diberi teguran dan dapat melayani masyarakat dengan baik dan sebagaimana mestinya. “ bupati harus memberi teguran kepada semua pegawai kecamatan tayu “ ujar didik lagi . ( sabtu, 09 Agustus 2014 )
Oleh : Muhamad Muslih/PMII Kentingan Surakarta


Posko Pengaduan Pelayanan Publik oleh Pattiro Surakarta di Solo 2013
Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

KANTOR LAYANAN YANG TIDAK AKSESIBEL

Oleh Maria Ulfah, Pegiat Pattiro Surakarta

Maria Ulfah

Solo (22/08/14), hingga sampai saat ini kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta masih berada di lantai 2 . tentu hal ini membuat beberapa masyarakat mengeluhkan infrastruktur bangunan yang dirasa tidak aksesibel.
Seperti  disampaikan oleh Sri Rusdiyati (54), warga Semanggi, yang mengeluh kelelahan saat meniti tangga. “Terus terang saya merasa kesulitan ketika ingin mengurus dengan kondisi kaki saya yang seperti ini.  Mbok kalau bisa namanya kantor pelayanan itu berada  di lantai I sehingga  warga  mudah mengaksesnya.yang memerlukan pelayanan khusus dengan mudah dapat mengakses
patung Lebah untuk menarik perhatian orang
mau mengisi pengaduan pelayanan publik


Kini Pencatatan Nikah di KUA Gratis

Oleh: Amin Rasyadi AJ, Pegiat Fosminsa Surakarta

Amin Rasyadi AJ
            Kini ada berita gembira bagi para calon pasangan pengantin yang hendak mengurus pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2014, maka terhitung mulai tanggal 4 Juli 2014 pemerintah menggratiskan biaya pencatatan nikah maupun rujuk yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan maupun di luar Kantor Urusan Agama.
Aturan ini berlaku seminggu setelah pemerintah mengesahkan peraturan yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama pada tanggal 27 Juni 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, maka pada prinsipnya biaya pencatatan nikah atau rujuk adalah gratis. Hal tersebut secara eksplisit tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang merubah isi ketentuan pasal 6 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.
Pencatatan nikah di KUA bersifat gratis asalkan dilakukan pada hari dan jam kerja. Jika pencatatan nikah dilakukan di luar jam kerja dan di luar KUA, pasangan calon pengantin harus membayar Rp. 600 ribu. Uang tersebut dibayarkan melalui KUA, namun tidak otomatis diterima oleh penghulu yang menikahkan.  KUA harus menyetorkannya ke kas negara. Baru setelah itu, setiap bulan KUA mengajukan berkas untuk mencairkan pengganti biaya transportasi dan jasa profesi sesuai dengan jumlah peristiwa pernikahan yang dicatatnya, dengan indeks satuan sebagaimana yang diatur  melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
            Dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama ini, disebutkan selanjutnya  PNBP Biaya NR ini akan digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:
a.  transport  dan jasa profesi penghulu;
b.  Pembantu  Pegawai Pencatat Nikah;
c.  pengelola PNBP Biaya NR;
d.  kursus  pra nikah; dan
e.  supervisi administrasi  nikah dan rujuk.
            Masyarakat berharap dengan berlakunya peraturan ini, maka keluhan yang kerap kali muncul terkait mahalnya biaya pencatatan nikah dan kecurigaan adanya gratifikasi terhadap petugas pencatat nikah bisa dihilangkan. Sebagai gambaran, sebelum berlakunya peraturan ini, calon mempelai yang berdomisili di kelurahan Pajang membayar biaya pengurusan dan pencatatan nikah melalui staf kelurahan setempat sebesar Rp. 350.000,-  untuk pernikahan di luar KUA, sementara calon mempelai dari kelurahan Sondakan yang nota bene merupakan wilayah tempat berdirinya bangunan KUA kecamatan Laweyan oleh pertugas kelurahan ditarik biaya Rp. 400.000,-
            Informasi dari anggota staf di KUA Laweyan, sebelum berlakuknya peraturan yang baru ini, pada umumnya uang yang dipungut oleh petugas di KUA berkisar antara Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Rp. 30.000 disetorkan ke kas negara sebagai pengganti penerbitan Buku Nikah dan Rp. 15.000 sebagai biaya pengganti Buku Bimbingan Pernikahan yang diterbitkan oleh BP4 Propinsi. Adapun sisanya, digunakan untuk membayar biaya transport dan uang lelah kepada petugas yang melayani pencatatan nikah di luar KUA serta untuk keperluan sosial lain[t1] .
            Semoga dengan diberlakukannya biaya pencatatan nikah secara gratis di KUA, tidak lagi menjadi ajang percaloan bagi petugas Pembantu Pencatat Nikah yang umumnya adalah staf di masing-masing kelurahan, karena biasanya merekalah yang selalu menawarkan jasa pengurusan surat-surat secara full service. Dengan ditetapkannya ketentuan biaya pencatatan di luar KUA yang mencapai Rp. 600.000,- tentu petugas kelurahan tidak berani lagi untuk “menjual” layanannya seharga dua kali lipat. Dan kini merekapun mendapatkan honor berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama yang baru itu.
            Kini kita tinggal menunggu, setelah peraturan ini berlaku, siapa lagi yang masih mau “bermain nakal” dalam manisnya madu pencatatan nikah gratis ini? (ARJ)


Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

JOYOTAKAN MULAI KESULITAN AIR BERSIH

Serengan”. Beberapa warga di Kelurahan Joyotakan mulai merasakan kesulitan air bersih. Hal ini karena dampak musim kemarau yang berkepanjangan yang terjadi tahun ini.

Diskusi Fosminsa
Salah seorang warga Rt 01 Rw VI mengatakan, seperti tahun sebelumya Joyotakan sering kesulitan tentang air bersih karena lokasinya yang jauh dari instalasi sumber air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Selain itu sebagian besar air bawha tanah di Joyotakan juga rasanya asin.

Musim kemarau tahun ini sudah pasti mengalami kesulitan air bersih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ujar Haryanto kepada Solopos di Rumahnya .18/8 2014

Haryanto menyatakan,“Kesulitan air bersih mulai dirasakan sejak awal bulan juli kemarin dan berlanjut hingga sekarang, Ia memperkirakan kondisi seperti ini akan terus berlanjut, karnea ini juga dikuatkan oleh ramalan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) bahwa musim kemarau akan terjadi sampai bulan September. Jika prediksi BMKG benar musim kemarau akan terjadi sampai pada bulan September beban warga akan semakin berat” katanya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya pada musim kemarau volume air dari PDAM di Joyotaka begitu terbatas. Pada musim penghujan air mengalir terus dari pagi hingga malam hari. Namun kini air PDAM hanya mengalir pada pukul 22.00 sd 24.00 WIB. Itupun air mengalirnya tidak pasti terkadang dari pukul 24.00 WIB hanya sampai pukul 04.00 sudah tidak mengalir, Sebagian warga terpaksa harus beli air minum keliling untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari kisaran antara 2000 sd 3000 rupiah per Jerigen. Haryanto


Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

Rabu, 29 Oktober 2014

Pelayanan Publik yang Adil dan Berkualitas ? Mengapa tidak?

            Adil artinya bahwa setiap warga/ kelompok masyarakat tanpa melihat perbedaan susku, agama, ras dan strata sosialnya dapat mengakses pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya. Adil juga berarti dapat dinikmati oleh semua orang. sedangkan berkualitas berarti bahwa pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh setiap warga masyarakat memiliki kualitas yang memadai sesuai dengan standard yang ditetapkan.
            Standard pelayanan adalah tolok ukur yang dibuat bersama antara penyelenggara pelayanan publik akan menjalankan kegiatan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.

Usai Pasang IUD di RSUD. Moewardi, Pasien Alami Pendarahan

Simbolis penyerahan sumbangan berdirinya MP3S
Akibat kelalaian petugas, seorang pasien mengalami pendarahan usai menjalani pemasangan IUD di RSUD DR. Moewardi, Rabu (5/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh peristiwa tersebut bermula ketika Emi Sri Purwanti, 31 warga Mojosongo, Solo menjalani proses persalinan putri pertamanya di rumah sakit tersebut. Setelah proses persalinannya berhasil dengan normal tanpa operasi, pihak rumah sakit menawarkan pemasangan IUD.
Mendapat persetujuan pihak keluarga, pihak rumah sakit melakukan langkah pemasangan IUD. Setelah masa nifas selama 40 hari selesai, muncul pendarahan pada organ reproduksi perempuan tersebut yang tak kunjung berhenti. Rico, suami korban mengatakan telah bertanya bahkan meminta kepada pihak rumah sakit untuk memeriksa kondisi istrinya bila perlu IUD yang terpasang untuk dilepas. Namun justru kekecewaan yang diperoleh, pihak rumah sakit akan melepas IUD bila terdapat bukti dan alasan yang memberatkan pasien.  
Untuk memastikan apakah IUD yang terpasang bermasalah atau tidak, Emi juga telah menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis kandungan, hasil pemeriksaan membuktikan posisi IUD terbalik dan bisa membahayakan pasien. Namun alasan tersebut sepertinya tak mempan untuk meluluhkan pihak rumah sakit.
“Sebenarnya pihak rumah sakit bersedia untuk melepas IUD, hanya saja harus melalui beberapa prosedur diantara pasien harus menjalani foto scan, hasilnya diserahkan kepada dokter untuk membuat rekomendasi dilepas tidaknya IUD” ujar petugas yang enggan di sebutkan namanya.
Selama dua bulan tidak mendapatkan kepastian, Emi memutuskan untuk melakukan pelepasan IUD di sebuah rumah sakit swasta di kota Solo yang berjalan lancar tanpa harus berbelit-belit. Meski harus mengeluarkan uang sejumlah Rp. 250.000,-. Emi tidak menyesal karena demi kesehatan tubuhnya.    

IUD (Intrauterine Divice) adalah alat kontrasepsi yang di pasang di rahim perempuan untuk menghindari terjadinya kehamilan. (bangfajar41@yahoo.com.)  

  oleh: Henrico Fajar /Pegiat MPPS         

Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

Inikah Wajah Pendidikan Kita?

Ibu Esti
Seorang ibu dari Pasar Kliwon, Hastuti menangis dan bingung. Anaknya yang masih duduk di kelas XI di keluarkan dari sekolahnya. Tanpa pernah mendapat surat peringatan maupun surat panggilan dari pihak sekolah,  dia divonis harus keluar dari sekolah. Hastuti menyatakan  keputusan sekolah tersebut sudah final.

Keputusan DO tersebut diketahui hastuti saat pengambilan rapor pada ….di SMA….Pagi itu saat pengambilan rapat kelas XI semester genap, tiba-tiba wali kelas memberitahukan agar dia mengambil raport di ruang BP (Bimbingan Penyuluh). Si ibu hanya berpikir apakah masih ada urusan administrasi yang harus diselesaikan. Maklum keluarga ibu ini tergolong tidak mampu sehingga untuk biaya sekolah tetap berharap ada keringanan dengan mengurus BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta) dan bantuan dari pihak lain yang kadang pembayarannya terlambat. 

Hal ini membuat si anak beberapakali mendapat perlakuan istimewa dengan memisahkan anak-anak siswayang belum  memenuhi biaya administrasi harus mendapat ijin dari BP untuk mengikuti ujian dan disediakan ruang tersendiri, terpisah dari temen-temen kelasnya, dengan alasan belum menyelesaikan SPP dan atau cicilan dana pengembangan sekolah.

Setelah ibu tadi bertemu dengan guru BP yang dimaksud, barulah di jelaskan panjang lebar tentang perilaku anak selama ini di sekolah maupun kejadian yang dilaporkan orangtua siswa lain yang anaknya pernah menjadi korban pemukulan di luar sekolah. Sontak saja si ibu tersebut kaget dan kecewa karena selama ini tidak pernah ada surat panggilan atau surat peringatan sehubungan dengan kejadian –kejadian yang tercatat dalam buku kasus/ masalah siswa di BP.

lalu guru tersebut menjelaskan bahwa anak-anak diberi kewenangan untuk mempertanggungjawabkan semua rangkaian kejadian tersebut tanpa sepengetahuan orangtua/wali siswa karena dianggap telah dewasa. Guru tersebut hanya menyarankan agar secepatnya mencarikan sekolah baru agar si anak bisa melanjutkan ke kelas XII. Sementara raport masih di tahan sampai biaya-biaya yang tertunggak di selesaikan. Sementara dana BPMKS tidak kunjung cair karena adanya pembatasan quota siswa miskin dan masalah administrasi lainnya. Pihak sekolah hanya memberi waktu untuk mengurus adiministrasi yang tertunggak untuk mendapatkan raport dan surat keterangan pindah sebagai pendukung kepindahan siswa.


Dengan berat hati si ibu terpaksa harus mencarikan sekolah baru dengan biaya baru dan seragam baru. inikah wajah sistem pendidikan di Kota Surakarta? Semoga tidak ada anak/siswa yang mengalami hal tersebut di masa mendatang. Esti Widi Handayani, Mitra Pattiro – Jarpuk.

KETIKA PARA PEJALAN KAKI BINGUNG DIMANA AKAN BERJALAN

Ibu Hendrastuti
Sekian lama kita mengamati disetiap jalan raya khususnya jalan Veteran Di wilayah Kecamatan Serengan.Antara depan Luwes gading sampai dengan depan Gedung Nikmat Rasa, jalan Aspal begitu lancer dan halus, tetapi betapa ironisnya para pejalan kaki sudah tidak dapat mengakses berjalan dengan nyaman karena memang tidak ada trotoarnya.



Ice Breaking Pelatihan APBD Pattiro Surakarta
di Bandungan

Kenapa Bisa demikian, kami mengamati semakin banyak kendaraan dan mobil maka para pejalan kaki Cuma bisa menikmati kesengsaraan dalam berjalan. Kami mengharap peran serta dan kepedulian Dinas terkait untuk memperhatikan tentang pelayanan publik tersebut



Tidak hanya DKP yang membuat taman saja tapi juga memeliharanya. Kami sudah mencoba berharap ke Pattiro pada saat bermitra namun tidak dapat menembus batas birokrasi di Dinas. Hendrastuti

hasil karya peserta training jurnalistik warga FISIP UNS kerjasama dengan Pattiro Surakarta


Pembelian Seragam Sekolah sebagai Persyaratan Daftar Ulang

Bu Anita sedang tampil ditengah forum
pertemuan Pattiro Surakarta
SOLO-Seragam sekolah memang kebutuhan wajib bagi siswa pelajar, namun pengadaannya tidak diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli dari sekolah yang bersangkutan. Akan tetapi lain halnya dengan salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri  yang berada di kota Surakarta ini yang mewajibkan para calon siswanya untuk membeli seragam dan segala atributnya disekolah sebagai syarat masuk menjadi siswa madrasah tersebut, yang dilengkapi dengan mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembelian seragam tsb adalah murni kemauan dari walimurid, bukan paksaan dari pihak sekolah. padahal tanpa mengii surat pernyataan tersebut maka calon siswa tdak diperkenankan untuk mendaftar ulang atau mengambil seragam yangg harganya-pun telah ditentukan dan pastinya lebih mahal dari harga dipasaran.

     
Suasana makan malam ditemani tampilan hiburan peserta
Menurut salah satu guru yang menjadi panitia Penerimaan anak didik baru yg tidak mau disebut namanya tersebut mengatakan bahwa memang pembelian seragam dan atributnya itu menjadi salah satu persyaratan mendaftar ulang siswa masuk di madrasah tersebut,  Hal ini telah diputuskan dalam rapat paniia penerimaan peserta didik baru. Yang lebih mencengangkan lagi pembayarannyapun tidak boleh dicicil.

Salah satu calon siswa bernama Hafidz membenarkan hal tersebut, saat dia melakukan daftar ulang pada hari selasa kemarin 1 juli 2014. Dia harus membayar sejumlah uang untuk mendaftar ulang setelah dia menerima surat keputusan diterima menjadi siswa di sekolah tsb.
Dan salah satunya uang untuk pembelian seragam dan segala aributnya.tetapi hafidzpun diwajibkan mengisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh ayahnya sebagai wali murid. Pengambilan seragam sebagai persyaratan daftar ulang masuk madrasahpun  dibatasi hanya 2 hari setelah pengumuman diterimanya diterimanya siswa tersebut.  (Anita )    

Hasil Karya peserta training jurnalistik warga FISIP UNS kerjasama dengan Pattiro Surakarta. Agustus 2014 

Minimnya Sarana Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus

Pelayanan Publik belum mengakomodasi kebutuhan para penyandang kebutuhan khusus. terutamanya pelayanan publik di sector adminduk dan kesehatan. UU No 25 tahun 2009 mengamanahkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi kesamaan hak dan persamaan perlakuan.
Tohar saat memfailitasi review materi
            Para Penyandang kebutuhan khusus adalah kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus seperti, kaum disabilitas, lansia, ibu hamil dan lain sebagainya. mereka harus mendapatkan pelayanan yang khusus juga. Di Solo, pelayanan publik belum mengakomodasi kebutuhan para kelompok berkebutuhan khususnya di bidang adminduk dan bidang kesehatan.
            Hasil Community Led Monitoring (CLeM) (09/2013) yang dilakuakn oleh Pattiro Surakarta bersama komunitas masyarakat menyimpulkan bahwa aksesibilitas layanan masih belum memuaskan warga. Sebanyak 53% responden pengguna layanan di kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil misalnya, merasa belum puas terhadap ketersediaan sarana dan prasarana rumah difabel dan responsive gender. Sedangkang aksesibilitas bagi layanan belum memadai bagi kelompok rentan.
            Tyo, aktivis disabilitas juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pelayanan publik di bidang adminduk khususnya harus segera diperbaiki., baik sarana prasarana maupun kualitas layanannya”Pelayanan publik khususnya bidang adminduk sangat menysuahkan para kaum disabilitas. Masak, mereka harus naik kelantai kedua. hemat saya, Pemkot harus segera membenahi sarana pelayanan ini, tetapi tidak hanya itu para disabilitas ini harus juga diutamakan dalam pelayanannya.” ujarnya dnegan semangat, jum’at (22/08)

            Selain itu , Tyo juga menambahi bahwa pelayanan publik seharusnya juga menyediakan para petugas yang sesuai kebutuhan para penyandang kebutuhan khusus , seperti petugas yang mampu menggunakan bahasa isyarat untuk tuna rungu dan tuli. “ Para petugas di setiap layanan, harusnya ada yang memeiliki kemampuan untuk berkomunikasi kepada kaum disabilitas, khususnya mereka yang tuna rungu dan tuli. layanan ini, khususnya di sector kesehatan karena para tuna rungu dan tuli ini tidak bisa menggunakan bahasa verbal. Akan tetapi, tahun 2014 ini isunya kantor adminduk akan dipindahkan ke lantai dasar, “ungkap Tyo tersenyum kecut. Tohar

Hasil Karya Peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

Danau Di Tengah Gurun Pasir Di Tunisia

Foto Audiensi MP3S ke Wakil Walikota Surakarta, Kamis, 18/6/2014
TUNISIA- Sebuah fenomena terjadi yang sangat langka dan misterius datang dari daerah kering dan tandus di Tunisia. Sebuah danau tiba-tiba terbentuk di tengah- tengah gurun pasir yang membuat masyarakat dan para ahli bertanya-tanya mengenai penyebab fenomena tersebut. Di lansir Al Jazerea di kutip Solo Raya. Senin,(5/5) Danau itu muncul di daerah yang kini tengah di landa kekeringan.

Fenomena alam tersebut langsung menarik perhatian masyarakat dunia yang langsung ingin membuktikan air yang keruh akibat di tumbuhi ganggang tak membuat masyarakat mengurungkan niat menyegarkan tibuh mereka dengan mandi di danau tersebut.

Menurut laporan dari pertahanan sipil Tunisia, danau unik tersebut memiliki luas sekitar  2,6 hektar dengan kedalaman mencapai  10 hingga 18 m. Beberapa orang meyakini fenomena tersebut adalah sebuah keajaiban, sementara yang lainnya menyebutnya sebuah kutukan.


Hingga kini belum ada kepastian tentang fenomena ini, The New Zeland Herald, Sabtu (3/5) menyebutkan beberapa ahli geologi percaya danau tersebut mungkin disebabkan oleh aktivitas seismik yang menyebabkan air naik ke permukaan air. (Alex Taufiq, MP3S)  

Hasil karya peserta training jurnalistik warga FISIP UNS kerjasama dengan Pattiro Surakarta 

PKL RSUD Moewardi Butuh Gerobak Dorong

SOLO-Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi membutuhkan gerobak dorong. Pemkot Surakarta melarang mereka menggunakan lapak semi permanen ketika berjualan di jalur lambat Jl. Kol Soetarto.

Salah seorang PKL, Salamah, 60, mengatakan larangan Pemkot muncul sejak bulan Juni 2014. “Pemkot menyuruh kami menggunakan gerobak yang bisa didorong. Namun, pemerintah hanya melarang dan menyuruh saja tanpa memberikan bantuan jalan keluar kepada kami,” kata Salamah saat ditemui di tempat jualannya di depan RSUD Dr. Moewardi, Jumat 8 Agustus 2014.

Sampai saat ini belum ada bantuan dari pemerintah kota bahkan PKL diperintahkan  membeli  gerobak sendiri. ” Apa pemerintah tidak tahu kami ini hanya masyarakat kecil,cari untung dari jualan saja pas-pasan untuk makan. La terus saking pundi artone ge tumbas gerobak?” kata Salamah.

Padahal harga gerobak dorong Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Bila mau membeli, PKL  harus berutang dulu. Ditambah saya harus jualan, agar ada pemasukan.  Kalaupun ada gerobag maka Saya juga sudah tua tidak mampu mendorong gerobak. Akhirnya saya mengeluarkan uang tambah Rp. 20.000 per hari membayar tenaga pendorong gerobak.


Salamah menyatakan bahwa Pemkot pernah menjanjikan membelikan gerobak. Dia berharap bantuan gerobak akan membuat mereka nyaman, tenang, dan tidak lagi merasa khawatir digusur. Dia menyatakan PKL siap diatur dan ditempatkan di lokasi khusus untuk berjualan. (Alex Taufiq) 

Hasil Peserta Training Jurnalistik Warga FISIP UNS kerjasama dengan Pattiro Surakarta
Agustus 2014

Jumat, 17 Oktober 2014

MP3 Surakarta Ditawari Diskusi Rutin Oleh Wawali Solo


Solo. MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) Surakarta  mendapat  tawaran  melakukan diskusi rutin bersama di Rumah Dinas Wakil Wali (Wawali) Kota Surakarta oleh Wawali. Hal ini disampaikan dalam acara halal bihalal sarasehan MP3 Surakarta bersama Wawali, Senin, (18/8/14) di Rumah Dinas Wawawali di Depan Monumen Pers Solo.
            “Silahkan MP3 Surakarta kalau mau adakan diskusi rutin di Rumah Dinas Wawalikota Surakarta. Hal ini sebagai upaya pemerintah juga dalam rangka memfasilitasi kegiatan masyarakat  yang mau diajak bersama-sama membangun Kota Surakarta. Bapak  Ibu anggota MP3 Surakarta bisa berdiskusi dan memecahkan permasalahan publik Kota Solo bersama-sama”, sambut Ahmad Purnomo, Wawali Solo.
            Para anggota dan pengurus MP3 Surakarta yang terdiri dari berbagai komunitaspun langsung menyambut dengan tepuk tangan dengan meriahnya. “Ya kami siap menerima dan akan menindaklanjutinya”, respon Alex Taofiq, Koordinator MP3 Surakarta.
            Dalam Sambutannya Alex juga menyampaikan  kronologis bagaimana terbentuknya MP3 Surakarta. MP3 Surakarta ini terinspirasi dari jaringan MP3 tingkat nasional yang merupakan aliansi berbagai organisasi masyarakat sipil yang mempunyai kepedulian untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang baik meskipun bukan dari unsur pemerintah.
            Sedang MP3 Surakarta  sendiri  lahir paska selesainya program mendorong pelayanan publik lebih baik yang dilakukan oleh Pattiro Surakarta bekerjasama dengan YAPPIKA tahun 2012 - Februari 2014.  Pada saat progam tersebut dilakukan banyak sekali diskusi rutin dilakukan dimasing-masing komunitas dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam mendorong pelayanan publik. “Tentunya sangat disayangkan jika komunitas-komunitas tersebut bubar dan tidak ada wadah untuk bisa bersama-sama tetap mendorong pelayanan publik agar tetap baik karena sudah tidak ada donornya”, Jelas Alex.
            Berangkat dari situ maka komunitas-komunitas yang aktif sebagai mitra program sepakat untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan untuk berpartisipasi dalam mendorong pelayanan publik lebih baik  dengan mendirikan MP3 Surakarta. Adapun  sekretariatnya dengan meminjam rumah Rullyani, Ketua FKKP (Forum Komunikasi Keluarga Posyandu) Surakarta di Daerah Danukusuman. Ada 17 Komunitas ditambah Pattiro Surakarta yang bergabung di dalamnya.
Komunitas tersebut antara lain: MPPS (Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta), FKKP (Forum Komunikasi Kader Posyandu) Surakarta, FKKB (Forum Komunikasi Keluaga Becak) Surakarta, Gapoktan Tri Manunggal Tani, Faskel Monev Kec Serengan. Mitra Komunitas Pucang Sawit, Mitra Komunitas Kedung Lumbu, Mitra Komunitas Jebres, Mitra Komunitas Kepatihan Kulon, Mitra Komunitas Banyuanyar, Mitra komunitas Mangkubumen, Mitra Komunitas Danukusuman, Mitra Komunitas Kerten, Mitra Komunitas Joyontakan, Mitra Komunitas Nusukan dan JARPPUK Ngudi Lestari.

Oleh Sulatri

Pegiat Pattiro Surakarta

Penduduk Miskin Kota Surakarta Th 2012-2014


Tahun 2012  Tahun 2013  Tahun 2014
Kelurahan KK Jiwa KK Jiwa KK Jiwa
A Kecamatan Laweyan
1 Pajang             1,705             6,221               1,704             6,200
2 Laweyan                  184                586                   175                562
3 Bumi                 495             1,654                   479             1,614
4 Panularan                 698             2,317                   703             2,326
5 Penumping                 258                797                   254                778
6 Sriwedari                 222                717                   224                719
7 Purwosari                 740             2,286                   744             2,278
8 Sondakan                 785             2,884                   772             2,809
9 Kerten                 579             2,038                   564             1,995
10 Jajar                 433             1,619                   430             1,623
11 Karangasem                 512             1,866                   513             1,868
Total             6,611          22,985               6,562          22,772          6,362       22,772
B Kecamatan Serengan
1 Joyontakan                 951             3,262                   945             3,199
2 Danukusuman                 902             2,925                   886             2,852
3 Serengan                 774             2,577                   766             2,525
4 Tipes                 960             3,344                   947             3,280
5 Kratonan                 338             1,177                   340             1,144
6 Jayengan                 144                505                   139                485
7 Kemlayan                 190                646                   191                634
Total             4,259          14,436               4,214          14,119          4,124       14,119
C Kecamatan Pasar Kliwon 
1 Joyosuran                 871             3,149                   834             3,054
2 Semanggi             3,684          13,108               3,820             1,344
3 Pasar Kliwon                 380             1,242                   381             1,219
4 Baluwarti                 530             1,761                   516             1,712
5 Gajahan                 229                807                   219                776
6 Kauman                 134                442                   129                421
7 Kampung Baru                 192                618                   182                583
8 Kedunglumbu                 414             1,420                   435             1,460
9 Sangkrah             1,600             5,451               1,614             5,487
Total             8,034          27,998               8,130          28,156          8,130       28,156
D Kecamatan Jebres
1 Kepatihan Kulon                 218                740                   219                724
2 Kepatihan Wetan                 218                645                   211                625
3 Sudiroprajan                 316             1,084                   309             1,059
4 Gandekan             1,013             3,473               1,006             3,454
5 Sewu                 890             3,198                   894             3,209
6 Pucangsawit             1,873             6,545               1,902             6,595
7 Jagalan             1,224             4,399               1,243             4,436
8 Purwodingratan                 469             1,540                   470             1,522
9 Tegalharjo                 348             1,076                   350             1,055
10 Jebres             2,646             9,262               2,658             9,252
11 Mohosongo             3,204          12,452               3,196          12,307
Total           12,419          44,414             12,458          44,238        12,458       44,238
E Kecamatan Banjarsari
1 Mangkubumen                 836             2,805                   825             2,726
2 Timuran                 176                527                   173                509
3 Keprabon                 277                957                   273                937
4 Ketelan                 362             1,117                   255             1,089
5 Punggawan                 308             1,030                   306             1,024
6 Kestalan                 247                788                   240                776
7 Stabelan                 306                980                   307                964
8 Gilingan             2,106             7,346               2,084             7,276
9 Manahan                 708             2,421                   704             2,397
10 Sumber             1,181             4,368               1,175             4,321
11 Nusukan             2,883             9,962               2,944             9,984
12 Kadipiro             4,711          17,997               4,805          18,194
13 Bayuanyar                 858             3,344                   833             3,239
Total           14,959          53,642             15,024          53,436        15,024       53,436
Total Se-Surakarta Th 2012           46,282        163,475             46,388        162,721        46,388     162,721





Sumber SK Walikota Surakarta

Oleh : Sulatri, Pegiat Pattiro Surakarta