Kamis, 30 Oktober 2014

Kini Pencatatan Nikah di KUA Gratis

Oleh: Amin Rasyadi AJ, Pegiat Fosminsa Surakarta

Amin Rasyadi AJ
            Kini ada berita gembira bagi para calon pasangan pengantin yang hendak mengurus pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2014, maka terhitung mulai tanggal 4 Juli 2014 pemerintah menggratiskan biaya pencatatan nikah maupun rujuk yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan maupun di luar Kantor Urusan Agama.
Aturan ini berlaku seminggu setelah pemerintah mengesahkan peraturan yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama pada tanggal 27 Juni 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, maka pada prinsipnya biaya pencatatan nikah atau rujuk adalah gratis. Hal tersebut secara eksplisit tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang merubah isi ketentuan pasal 6 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.
Pencatatan nikah di KUA bersifat gratis asalkan dilakukan pada hari dan jam kerja. Jika pencatatan nikah dilakukan di luar jam kerja dan di luar KUA, pasangan calon pengantin harus membayar Rp. 600 ribu. Uang tersebut dibayarkan melalui KUA, namun tidak otomatis diterima oleh penghulu yang menikahkan.  KUA harus menyetorkannya ke kas negara. Baru setelah itu, setiap bulan KUA mengajukan berkas untuk mencairkan pengganti biaya transportasi dan jasa profesi sesuai dengan jumlah peristiwa pernikahan yang dicatatnya, dengan indeks satuan sebagaimana yang diatur  melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
            Dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama ini, disebutkan selanjutnya  PNBP Biaya NR ini akan digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:
a.  transport  dan jasa profesi penghulu;
b.  Pembantu  Pegawai Pencatat Nikah;
c.  pengelola PNBP Biaya NR;
d.  kursus  pra nikah; dan
e.  supervisi administrasi  nikah dan rujuk.
            Masyarakat berharap dengan berlakunya peraturan ini, maka keluhan yang kerap kali muncul terkait mahalnya biaya pencatatan nikah dan kecurigaan adanya gratifikasi terhadap petugas pencatat nikah bisa dihilangkan. Sebagai gambaran, sebelum berlakunya peraturan ini, calon mempelai yang berdomisili di kelurahan Pajang membayar biaya pengurusan dan pencatatan nikah melalui staf kelurahan setempat sebesar Rp. 350.000,-  untuk pernikahan di luar KUA, sementara calon mempelai dari kelurahan Sondakan yang nota bene merupakan wilayah tempat berdirinya bangunan KUA kecamatan Laweyan oleh pertugas kelurahan ditarik biaya Rp. 400.000,-
            Informasi dari anggota staf di KUA Laweyan, sebelum berlakuknya peraturan yang baru ini, pada umumnya uang yang dipungut oleh petugas di KUA berkisar antara Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Rp. 30.000 disetorkan ke kas negara sebagai pengganti penerbitan Buku Nikah dan Rp. 15.000 sebagai biaya pengganti Buku Bimbingan Pernikahan yang diterbitkan oleh BP4 Propinsi. Adapun sisanya, digunakan untuk membayar biaya transport dan uang lelah kepada petugas yang melayani pencatatan nikah di luar KUA serta untuk keperluan sosial lain[t1] .
            Semoga dengan diberlakukannya biaya pencatatan nikah secara gratis di KUA, tidak lagi menjadi ajang percaloan bagi petugas Pembantu Pencatat Nikah yang umumnya adalah staf di masing-masing kelurahan, karena biasanya merekalah yang selalu menawarkan jasa pengurusan surat-surat secara full service. Dengan ditetapkannya ketentuan biaya pencatatan di luar KUA yang mencapai Rp. 600.000,- tentu petugas kelurahan tidak berani lagi untuk “menjual” layanannya seharga dua kali lipat. Dan kini merekapun mendapatkan honor berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama yang baru itu.
            Kini kita tinggal menunggu, setelah peraturan ini berlaku, siapa lagi yang masih mau “bermain nakal” dalam manisnya madu pencatatan nikah gratis ini? (ARJ)


Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar