Oleh: Amin Rasyadi AJ, Pegiat Fosminsa Surakarta
Amin Rasyadi AJ |
Kini
ada berita gembira bagi para calon pasangan pengantin yang hendak mengurus
pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).Sejak diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2014, maka terhitung mulai tanggal
4 Juli 2014 pemerintah menggratiskan biaya pencatatan nikah maupun rujuk yang
dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan maupun di luar Kantor Urusan Agama.
Aturan ini berlaku
seminggu setelah pemerintah mengesahkan peraturan yang merevisi Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama pada tanggal 27 Juni 2014. Berdasarkan
peraturan tersebut, maka pada prinsipnya biaya pencatatan nikah atau rujuk
adalah gratis. Hal tersebut secara eksplisit tercantum dalam pasal 1 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor
48 tahun 2014 yang merubah isi ketentuan pasal 6 ayat
1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.
Pencatatan nikah di KUA
bersifat gratis asalkan dilakukan pada hari dan jam kerja. Jika pencatatan
nikah dilakukan di luar jam kerja dan di luar KUA, pasangan calon pengantin
harus membayar Rp. 600 ribu. Uang tersebut dibayarkan melalui KUA, namun tidak
otomatis diterima oleh penghulu yang menikahkan. KUA harus menyetorkannya ke kas negara. Baru
setelah itu, setiap bulan KUA mengajukan berkas untuk mencairkan pengganti
biaya transportasi dan jasa profesi sesuai dengan jumlah peristiwa pernikahan
yang dicatatnya, dengan indeks satuan sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24
tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah
dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Dalam
pasal 11 Peraturan Menteri Agama ini, disebutkan selanjutnya PNBP Biaya NR ini akan digunakan untuk membiayai pelayanan
pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:
a. transport dan jasa profesi penghulu;
b. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah;
c. pengelola PNBP Biaya NR;
d. kursus pra nikah; dan
e. supervisi
administrasi nikah dan rujuk.
Masyarakat berharap dengan berlakunya peraturan ini, maka
keluhan yang kerap kali muncul terkait mahalnya biaya pencatatan nikah dan
kecurigaan adanya gratifikasi terhadap petugas pencatat nikah bisa dihilangkan.
Sebagai gambaran, sebelum berlakunya peraturan ini, calon mempelai yang
berdomisili di kelurahan Pajang membayar biaya pengurusan dan pencatatan nikah
melalui staf kelurahan setempat sebesar Rp. 350.000,- untuk pernikahan di luar KUA, sementara calon
mempelai dari kelurahan Sondakan yang nota bene merupakan wilayah tempat
berdirinya bangunan KUA kecamatan Laweyan oleh pertugas kelurahan ditarik biaya
Rp. 400.000,-
Informasi
dari anggota staf di KUA Laweyan, sebelum berlakuknya peraturan yang baru ini,
pada umumnya uang yang dipungut oleh petugas di KUA berkisar antara Rp. 150.000
hingga Rp. 200.000. Rp. 30.000 disetorkan ke kas negara sebagai pengganti
penerbitan Buku Nikah dan Rp. 15.000 sebagai biaya pengganti Buku Bimbingan
Pernikahan yang diterbitkan oleh BP4 Propinsi. Adapun sisanya, digunakan untuk
membayar biaya transport dan uang lelah kepada petugas yang melayani pencatatan
nikah di luar KUA serta untuk keperluan sosial lain[t1] .
Semoga
dengan diberlakukannya biaya pencatatan nikah secara gratis di KUA, tidak lagi
menjadi ajang percaloan bagi petugas Pembantu Pencatat Nikah yang umumnya
adalah staf di masing-masing kelurahan, karena biasanya merekalah yang selalu
menawarkan jasa pengurusan surat-surat secara full service. Dengan
ditetapkannya ketentuan biaya pencatatan di luar KUA yang mencapai Rp.
600.000,- tentu petugas kelurahan tidak berani lagi untuk “menjual” layanannya
seharga dua kali lipat. Dan kini merekapun mendapatkan honor berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Agama yang baru itu.
Kini
kita tinggal menunggu, setelah peraturan ini berlaku, siapa lagi yang masih mau
“bermain nakal” dalam manisnya madu pencatatan nikah gratis ini? (ARJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar