Rabu, 29 Oktober 2014

Inikah Wajah Pendidikan Kita?

Ibu Esti
Seorang ibu dari Pasar Kliwon, Hastuti menangis dan bingung. Anaknya yang masih duduk di kelas XI di keluarkan dari sekolahnya. Tanpa pernah mendapat surat peringatan maupun surat panggilan dari pihak sekolah,  dia divonis harus keluar dari sekolah. Hastuti menyatakan  keputusan sekolah tersebut sudah final.

Keputusan DO tersebut diketahui hastuti saat pengambilan rapor pada ….di SMA….Pagi itu saat pengambilan rapat kelas XI semester genap, tiba-tiba wali kelas memberitahukan agar dia mengambil raport di ruang BP (Bimbingan Penyuluh). Si ibu hanya berpikir apakah masih ada urusan administrasi yang harus diselesaikan. Maklum keluarga ibu ini tergolong tidak mampu sehingga untuk biaya sekolah tetap berharap ada keringanan dengan mengurus BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta) dan bantuan dari pihak lain yang kadang pembayarannya terlambat. 

Hal ini membuat si anak beberapakali mendapat perlakuan istimewa dengan memisahkan anak-anak siswayang belum  memenuhi biaya administrasi harus mendapat ijin dari BP untuk mengikuti ujian dan disediakan ruang tersendiri, terpisah dari temen-temen kelasnya, dengan alasan belum menyelesaikan SPP dan atau cicilan dana pengembangan sekolah.

Setelah ibu tadi bertemu dengan guru BP yang dimaksud, barulah di jelaskan panjang lebar tentang perilaku anak selama ini di sekolah maupun kejadian yang dilaporkan orangtua siswa lain yang anaknya pernah menjadi korban pemukulan di luar sekolah. Sontak saja si ibu tersebut kaget dan kecewa karena selama ini tidak pernah ada surat panggilan atau surat peringatan sehubungan dengan kejadian –kejadian yang tercatat dalam buku kasus/ masalah siswa di BP.

lalu guru tersebut menjelaskan bahwa anak-anak diberi kewenangan untuk mempertanggungjawabkan semua rangkaian kejadian tersebut tanpa sepengetahuan orangtua/wali siswa karena dianggap telah dewasa. Guru tersebut hanya menyarankan agar secepatnya mencarikan sekolah baru agar si anak bisa melanjutkan ke kelas XII. Sementara raport masih di tahan sampai biaya-biaya yang tertunggak di selesaikan. Sementara dana BPMKS tidak kunjung cair karena adanya pembatasan quota siswa miskin dan masalah administrasi lainnya. Pihak sekolah hanya memberi waktu untuk mengurus adiministrasi yang tertunggak untuk mendapatkan raport dan surat keterangan pindah sebagai pendukung kepindahan siswa.


Dengan berat hati si ibu terpaksa harus mencarikan sekolah baru dengan biaya baru dan seragam baru. inikah wajah sistem pendidikan di Kota Surakarta? Semoga tidak ada anak/siswa yang mengalami hal tersebut di masa mendatang. Esti Widi Handayani, Mitra Pattiro – Jarpuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar