Bu Anita sedang tampil ditengah forum pertemuan Pattiro Surakarta |
SOLO-Seragam sekolah memang kebutuhan wajib
bagi siswa pelajar, namun pengadaannya tidak diwajibkan oleh pemerintah untuk
membeli dari sekolah yang bersangkutan. Akan tetapi lain halnya dengan salah
satu Madrasah Tsanawiyah Negeri yang
berada di kota Surakarta ini yang mewajibkan para calon siswanya untuk membeli
seragam dan segala atributnya disekolah sebagai syarat masuk menjadi siswa
madrasah tersebut, yang dilengkapi dengan mengisi surat pernyataan yang
menyatakan bahwa pembelian seragam tsb adalah murni kemauan dari walimurid,
bukan paksaan dari pihak sekolah. padahal tanpa mengii surat pernyataan
tersebut maka calon siswa tdak diperkenankan untuk mendaftar ulang atau
mengambil seragam yangg harganya-pun telah ditentukan dan pastinya lebih mahal
dari harga dipasaran.
Suasana makan malam ditemani tampilan hiburan peserta |
Salah
satu calon siswa bernama Hafidz membenarkan hal tersebut, saat dia melakukan
daftar ulang pada hari selasa kemarin 1 juli 2014. Dia harus membayar sejumlah
uang untuk mendaftar ulang setelah dia menerima surat keputusan diterima
menjadi siswa di sekolah tsb.
Dan salah satunya
uang untuk pembelian seragam dan segala aributnya.tetapi hafidzpun diwajibkan
mengisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh ayahnya sebagai wali
murid. Pengambilan seragam sebagai persyaratan daftar ulang masuk
madrasahpun dibatasi hanya 2 hari
setelah pengumuman diterimanya diterimanya siswa tersebut. (Anita )
Hasil Karya peserta training jurnalistik warga FISIP UNS kerjasama dengan Pattiro Surakarta. Agustus 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar