Rabu, 29 Oktober 2014

Pelayanan Publik yang Adil dan Berkualitas ? Mengapa tidak?

            Adil artinya bahwa setiap warga/ kelompok masyarakat tanpa melihat perbedaan susku, agama, ras dan strata sosialnya dapat mengakses pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya. Adil juga berarti dapat dinikmati oleh semua orang. sedangkan berkualitas berarti bahwa pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh setiap warga masyarakat memiliki kualitas yang memadai sesuai dengan standard yang ditetapkan.
            Standard pelayanan adalah tolok ukur yang dibuat bersama antara penyelenggara pelayanan publik akan menjalankan kegiatan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
            Seperti cerita seorang ibu waktu menayanykan e-KTP anaknya yang sudah melakukan rekam e-KTP pada bulan januari 2014 tetapi bulan agustus 2014 tetapi bulan agustus 2014 belum jadi. dan jawaban dari kelurahan suruh mencari surat keterangan RT, RW, Kelurahan dan membawa pas poto 2 lembar di bawa ke kecamatan
            Lahirnya UU no 25  tahun 2009 merupakan harapan baru yang muncul dalam usaha pembenahan pelayanan publik. UU tersebut menjadi langkah pertama dalam memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk menikmati pelayanan publik
            Namun berbagai cara tersebut akan terhenti apabila tidak ada partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik awasi dan adukan pelayanan publik yang buruk di sekitar kita.
            Jangan takut dan jangan ragu untuk berpartisipasi dalam pembautan standar pelayanan publik dan mengawasi serta mengadukan pelayanan publik di sekitas anda, karena Anda memiliki hak berpartisipasi dan mengawasi yang dilindungi oleh Undang-undang. Happy/Pegiat FKKP Surakarta






Karya peserta training jurnalistik warga kerjasama FISIP UNS dan Pattiro Surakarta, Agustus 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar