Happy |
Adil artinya bahwa setiap warga/ kelompok masyarakat
tanpa melihat perbedaan susku, agama, ras dan strata sosialnya dapat mengakses
pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya. Adil juga berarti dapat dinikmati
oleh semua orang. sedangkan berkualitas berarti bahwa pelayanan publik yang
dapat dinikmati oleh setiap warga masyarakat memiliki kualitas yang memadai
sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Standard pelayanan adalah tolok ukur yang dibuat bersama
antara penyelenggara pelayanan publik akan menjalankan kegiatan pelayanan
publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
[t1] Pelayanan
publik adalah hak semua orang warga Negara. Sekilas kalimat tersebut hanyalah
sebuah impian belaka . Apalagi jika melihat berbagai kisah pelayanan publik di
Indonesia, bukankah sebuah kisah yang menggembiarakan kumpulan cerita tersebut
layak disebut sebuah cerita sedih yang dirasakan oleh hampir sebagian warga
Negara.[t2]
Seperti cerita seorang ibu waktu
menayanykan e-KTP anaknya yang sudah melakukan rekam e-KTP pada bulan januari
2014 tetapi bulan agustus 2014 tetapi bulan agustus 2014 belum jadi. dan
jawaban dari kelurahan suruh mencari surat keterangan RT, RW, Kelurahan dan
membawa pas poto 2 lembar di bawa ke kecamatan
Dilihat cerita ibu ini penyelenggara
pelayanan publik masih jauh dari tolok ukur yang tertulis di atas. Selain belum
memenuhi tolok ukur ada aturan bahwa ada benda bagi warga yang terlambat
mengurus KTP, Akte dan surat-surat lain. Tetapi yang terlambat penyelenggaraan
pelayan[t3] an publik apa ada dendanya?dimana
adilnya?
Lahirnya UU no 25 tahun 2009 merupakan harapan baru yang muncul
dalam usaha pembenahan pelayanan publik. UU tersebut menjadi langkah pertama
dalam memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk menikmati pelayanan
publik
Namun berbagai cara tersebut akan
terhenti apabila tidak ada partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan
pelayanan publik awasi dan adukan pelayanan publik yang buruk di sekitar kita.
Jangan takut dan jangan ragu untuk
berpartisipasi dalam pembautan standar pelayanan publik dan mengawasi serta
mengadukan pelayanan publik di sekitas anda, karena Anda memiliki hak
berpartisipasi dan mengawasi yang dilindungi oleh Undang-undang. Happy/Pegiat FKKP Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar