Senin, 03 November 2014

Panduan Aswaja dalam Perbaikan Pelayanan Publik

Diskusi Fosminsa di Kantor NU Surakarta
Solo. Senin (21/5/13). Acara diskusi Fosmisa (Forum Studi dan silaturohmi waga NU Surakarta) di Kantor NU Surakarta diawali dengan paparan materi tentang aswaja (ahli sunah wal jama’ah). Amin Rosyadi sebagai pembicara diskusi yang mengangkat tema  “Partisipasi Masyarakat dalam Perbaikan  Pelayanan Publik dengan Panduan Aswaja (Ahli sunah waljamaah)”.



Dalam penganut aswaja bahwa segala hal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan entah apa itu bentuknya. Mau sistem pemerintahan demokrasi, sistem kerajaan atau yang lainnya hal yang diutamakan adalah kemaslahatan (kemanfaatan/kebaikan) umat dan kemakmuran warganya.


Ekpresi peserta yang sedang aktif di forum diskusi
            Sebuah pemerintahan itu juga menjadi tanggungjawab bersama. Pemegang amanah yang duduk dibirokrasi juga harus menjalankan amanah dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti korupsi, berbuat sewenang-wenang dan hal buruk lainnya. Sementara rakyat yang dipimpin juga harus aktif ikut  berpartisipasi agar pembangunan negara bisa berjalan dengan baik. Jika ada pimpinan yang salah juga mengingatkan. Jika ada permasalahan mendahulukan dengan musyawarah untuk mendapatkan kebaikan bersama. Prinsip yang dikedepankan adalah mengambil sikap akomodatif, toleran, dan menghindari sikap ekstrem ketika berhadapan dengan spektrum sosial manapun.

Perserta diskusi Fosminsa
            Berikutnya disandingkan dengan UU Pelayanan Publik no 25 tahun 2009 sembilan memang disana negara juga berkewajiban melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Dan masyarakat juga berhak untuk berpartisipasi baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengaduan. Para pesertapun meilihat memang banyak sekali persoalan berkaitan pelayanan publik yang harus dibenahi. Kenapa masih banyak pengutan-pungutan tidak resmi yang dilakukan petugas pelayanan. Rencana tindak lanjut diskusi Fosminsa bulan berikutnya bertema “administrasi kependudukan itu hak atau kewajiban masyarakat?”.

Oleh Sulatri, Pegiat Pattiro Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar