Kamis, 25 September 2014

Mendorong Trasnparansi Anggaran Pendidikan


Dalam rangka mendorong pengawasan pelayanan publik, Fosminsa (Forum Studi dan Silaturohmi Warga NU Surakarta) melakukan diskusi dengan teman Mendorong Trasnparansi Anggaran Pendidikan dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Kota Surakarta”, Selasa, 9 April 2013 di Kantor PC NU Surakarta.  

Diskusi Fosminsa di Kantor PCNU Surakarta
            Diskusi diawali dengan pemaparan materi dakwah untuk tranparansi anggaran pendidikan oleh Amin Rosyadi, Tokoh NU Solo. Dijelaskan bahwa dalam agama islam itu mencari ilmu merupakan kewajiban setiap umat Islam hingga meninggal dunia. Meskipun itu wajib akan tetapi juga diharapkan juga mencarinya dengan jalan yang halal dan baik sesuai ridho Allah.
            Paparan kedua disampaikan oleh Anita, pegiat Fatayat NU Surakarta yang pernah mengalami pelayanan pendidikan yang dipimpong kesana-kemari saat akan mencoba untuk bisa mendapatkan haknya. Ia sampai sempat merasa capai, lelah dan hampir putus asa. Akan tetapi ia tetap bertekat untuk bisa mendapatkan haknya selagi dia masih bisa berjuang. Pada akhirnya usahanya berhasil, akan tetapi hal yang disayangkan mengapa sebenarnya petugas itu tahu dia harus dilempar kesana-sini dengan santainya.
            Paparan yang selanjutnya diberikan tentang dasar hukum untuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Hal-hal apa yang harus diperkuat untuk masyarakat untuk bisa terlibat dalam pengawasan. Prasayarat apa yang harus dipenuhi agar pengawasan warga semakin kuat. Konsep MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Tentang pentingnya peran masyarakat (khususnya orang tua siswa) dalam penyusunan RAPBS/RAKS. Pengertian masyarakat dan jenis-jenis PSM (Peran Serta Masyarakat) dalam dunia pendidikan.
            Antara lain: 1.Peran serta dengan menggunakan jasa yang tersedia. 2. Peran serta dengan memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga. 3. Peran serta secara pasif.         4. Peran serta melalui konsultasi. 5. Peran serta dalam pelayanan. 6. Peran serta sebagai pelaksana kegiatan. 7. Peran serta dalam pengambilan keputusan. Para pesertapun siap untuk melanjutkan advokasi pendidikan di Surakarta.

Oleh : Sulatri
Pegiat Pattiro Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar