Kamis, 02 Januari 2014

Pemenuhan Hak Bidang Pendidikan Masih Harus Diperjuangkan



Oleh Sulatri, S.Sos

   
         Pendidikan di Indonesia mengalami perubahan besar terutama sejak adanya era reformasi dan otonomi daerah. Dahulu dunia pendidikan masih banyak menjadi wilayah pusat. Akan tetapi saat ini dunia pendidikan lebih banyak ditangan pemerintah daerah khususnya pemerintah kota atau kabupaten. Hal inilah yang menjadi perbedaan pencapaian pendidikan antara daerah dengan satu dengan yang lain sering terjadi perbedaan yang amat mencolok.
Sejak era reformasi dan otonomi daerah sekarang ini ada beberapa permasalahan yang cukup menonjol dalam dunia pendidikan. Pertama adalah dalam isu pembiayaan. Dalam isu pembiayaan ini ada beberapa permasalahan yang muncul antara lain: 1. Pendidikan mahal. 2. Perdebatan mengenai publik dan privat. 3. Desentralisasi pembiayaan-siapa (pemerintah ) yang menanggung. 4. Putus sekolah yang masih banyak kita jumpai ditengah masyarakat.
Sedangkan dalam kualitas pendidikan itu ada beberapa persoalan antara lain:   1. Standarisasi seperti UN (kerangka hukum baik nasional maupun lokal, jaminan segi pembiayaan). 2. Keterbatasan anggaran (fasilitas terbatas). 3. Jurang antara peraturan dengan realita.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan salah satu hak yang cukup penting sebagai cita-cita pendirian negara ini dan dituangkan dalam UUD 45. Hal ini lebih diperkuat kembali dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen ke-4 disyahkan oleh MPR tahun 2002. Disitu disebutkan bahwa : 1. Setiap  warga negara berhak mendapatkan pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya. 3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak  mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan belanja negara dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
NKRI sebagai salah satu negara yang termasuk sebagai anggota PBB (Perseriakatan Bangsa-Bangsa)pun juga berkomitmen akan hak pendidikan dalam rangka pemenuhan HAM. Hal ini dipertegas dalam perjanjian hak  ekosob (ekonomi sosial budaya) yang ratifikasinya disyahkan lewat UU No 11 tahun 2005. yang telah disepakati bersama oleh PBB.
Hal-hal penting dalam ekosob:
  1. Adanya kewajiban untuk negara pihak ketiga-penandatangan kovenan untuk secara progresif merealisasikan berbagai hak yang termasuk  dalam ekosob.
  2. Adanya  cakupan yang jelas tentang apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana mengukurnya.
Dalam hak pendidikan diterangkan bahwa Negara wajib memenuhi komitmen EFA (Education For  All) setidaknya ditingkat dasar.  Untuk mewujudkanya butuh legislasi (UU, peraturan, instruksi, juknis).
Dalam hak ekosob dalam pendidikan ada beberapa hal penting yang harus diupayakan. Antara lain:
1.    Negara wajib menghormati (to respect)
2.    Negara wajib melindungi (to protec)
3.    Negara wajib memenuhi (to fulfil)
4.    Negara wajib mengembangkan (to promote)
Hal ini diperinci lagi dalam beberapa aspek pentinga hak ekosob dalam pendidikan. Yaitu:
1.    Ketersediaan (SDM, dana infrastruktur)
2.    Akses  (tidak diskriminasi)
3.    Keberterimaan (kelayakan  yang disajikan)
4.    Adaptibilitas (kemampuan menjawab tantangan zaman)
Namun ternyata banyak hal yang musti dibenahi dalam dunia pendidikan di negeri ini. Dalam fakta dan kondisi aktual pendidikan di Indonesia masih dijumpai beberpa permasalaha. Antara lain:
1.    Banyak sekolah rusak dan tidak layak pakai
2.    Rendahnya kualitas moral (baca: semangat dan motivasi) guru.
3.    Rendahnya capaian akademis siswa.
4.    Masih tingginya angka putus sekolah di banyak daerah.
5.    Masih banyaknya anak usia sekolah yang belum menikmati pendidikan formal.
Dari berbagai hal tersebut negara memegang peran penting untuk mencapai berbagai pelaksanaan hak ekosob.  Untuk itu seharusnya Negara harus  aktif  & pro aktif,  tidak boleh menyerahkan kepada masyarakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.
Untuk itu ada beberapa rekomendasi yang seharusnya dilakukan oleh negara. Antara lain yaitu:
1.    Kebijakan & anggaran seharusnya menuntaskan jurang yang ada antara kenyataan dan harapan.
2.    Harapan adalah pendidikan yang universal & berkualitas (hak ekosob).
3.    Anggaran sudah seharusnya  memastikan tidak ada lagi warga negara karena tidak ada fasilitas sekolah tidak bisa sekolah.
4.    Anggaran juga memastikan difabel & kelompok marginal bisa mengakses.
5.    Anggaran juga bisa menyentuh aspek kualitas.
6.    Adanya pendekatan pragmatik  dengan waktu & pencapaian yang terukur & sanksi yang bagi siapapun yang menghalangi.
7.    Perlunya sistem evaluasi & penilaian yang terukur bagi lembaga-lembaga pengelola pendidikan.


Makalah disampaikan dalam diskusi publik pimpinan Komisariat IMM FKIP UMS,
kamis, 2 Mei 2013 di Taman FKIP UMS



keterangan: Sumber dari Hasil Penelitian Pattiro 2007-2011
oleh : Sulatri, S.Sos
Pegiat LSM Pattiro (Pusat Telaah & Informasi Regional) Surakarta,
Aktif di MPPS (Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar