Oleh:
Okki Chandra Ambarwati
Pegiat
Magang Pattiro Surakarta
Seperti yang kita ketahui
bahwa dalam menjalankan urusan publik semula actor utama yang berperan adalah
pemerintah atau Negara saja. Namun
seiring berjalannya waktu dengan semakin banyaknya urusan dan permasalahan yang
harus ditangani oleh pemerintah, maka dibutuhkan actor lain diluar pemerintah
untuk membantu Negara/state dalam
memenuhi kebutuhan dan menyelenggarakan pelayanan kepada public/masyarakat.
Dalam pandangan governance, actor di
luar state itu meliputi privat, supra
state dan society.
Diskusi JARPUK Ngudi Lestari Solo terkait pelayanan publik |
Pada mulanya aktor-aktor
diluar state / government itu sering disebut dengan “non-governmental organization” atau NGO yang digunakan sejak
berdirinya PBB pada tahun 1945, tepatnya pada pada Piagam PBB Pasal 71 Bab 10
tentang peranan konsultatif non-governmental
organization. Awalnya istilah ini digunakan untuk membedakan antara hak
partisipatif badan-badan pemerintah (intergovernmental agencies) dan
organisasi-organisasi swasta international (international private
organizations). Sehingga dalam
artian ini privat/swasta pun bisa masuk dalam NGO.